FAKTA5, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menetapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkup Pemkab Barito Utara untuk tahun anggaran 2024. Di Pemkab Barito Utara, ada 16 SOPD penghasil Pendapatan Asli daerah (PAD).
Target PAD untuk tahun anggaran 2024 ini berdasarkan dari rapat koordinasi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Utara (BPPD) Barito Utara bersama 16 SOPD terkait dengan target PAD tahun anggaran 2024 beberapa waktu lalu di aula Setda lantai II
Adapun SOPD penghasil PAD adalah Dinas Kesehatan, RSUD Muara Teweh, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Kemudian, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Setda Barito Utara (Bagian Umum), Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Bappeda Litbang, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Koperasi dan UKM, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga, dan Damkar.
Untuk Dinas Kesehatan pada tahun anggaran 2024 di target PAD sebesar Rp 8.267.147463.00 meliputi retribusi jasa umum (retribusi pelayanan kesehatan) sebesar Rp 615.000.000,-, retribusi jasa usaha meliputi retribusi pemanfaatan aset daerah sebesar Rp 75.000.000,- sewa rumah dinas sebesar Rp 75.000.000,- dan pendapatan lain-lain yang sah meliputi pendapatan dana kapitasi JKN sebesar Rp 7.577147,00,-.
Kemudian RSUD Muara Teweh ditarget PAD sebesar Rp 35.000.000.000 meliputi pendapatan lain-lain yang sah (BLUD RSUD Muara Teweh) Rp 35.000.000.000.
Dinas Pendidikan Barito Utara di target PAD Rp 75.000.000 meliputi retribusi jasa usaha (retribusi pemanfaatan aset daerah sewa rumah dinas).
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diterget PAD sebesar Rp 2.050.000.000 yang meliputi retribusi jasa usaha dengan rincian uraian retribusi pemanfaatan aset daerah sebesar Rp 550.000,000 penggunaan lapangan mini soccer Rp 75.000.000 sewa alat berat Rp 400.000.000,- dan sewa alat uji laboratorium bahan Rp75.000.000.
Kemudian retribusi perizinan tertentu meliputi uraian retribusi persetujuan bangunan gedung Rp 500.000.000. Dan pendapatan lain-lain yang sah meliputi uraian pendapatan denda atas keterlambatan proyek sebesar Rp 1.000.000.000.
Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tahun anggaran 2024 diterget PAD sebesar Rp 250.000.000,- dengan uraian retribusi jasa umum Rp 150.000.000 rincian PAD retribusi pelayanan kebersihan (persampahan usaha) Rp 75.000.000,- dan retribusi pelayanan kebersihan (persampahan pemukiman) Rp 75.000.000.
Retribusi jasa usaha Rp 100.000.000,- dengan uraian pemanfaatan aset daerah (sewa alat pengujian laboratorium lingkungan Rp 100.000.000,-. Dan retribusi jasa usaha Rp 75.000.000,- dengan uraian retribusi pemanfaatan aset daerah (sewa aset videotron) Rp75.000.000.(FK)






