Beranda Daerah Tahun 2024, PAD Dinas Perhubungan Barito Utara Ditarget Sebesar Rp 9,2 Miliar

Tahun 2024, PAD Dinas Perhubungan Barito Utara Ditarget Sebesar Rp 9,2 Miliar

231
0
Ket foto : Gambar Ilustrasi PAD.(foto: net)

FAKTA5, MUARA TEWEH – Pada rapat koordinasi terkait dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Utara  ditargetkan sebesar Rp 9.208.868.368,00,-

Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Barito Utara, Agus Siswadi mengatakan,  target PAD tahun 2024 dari Dinas Perhubungan Barito Utara ini melalui retribusi jasa umum sebesar Rp 952.000.000,-. Dengan rincian uraian retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum Rp 850.000.000 dan retribusi pengendalian lalu lintas sebesar Rp 75.000.000.-

Kemudian retribusi jasa usaha sebesar Rp 8.283.868.368,00- dengan rincian uraian retribusi penyedia tempat khusus parkir di luar badan jalan Rp 25.000.000,- dan retribusi pemanfaatan aset daerah yang meliputi retribusi pelayanan kepelabuhan Rp 6.500.000.000,- retribusi tambat labuh Rp 1.518.868.368,- dan retribusi tambat sebesar Rp 75.000.000,-.

Kemudian, retribusi bongkar muat kendaraan bermotor, Rp 25 juta, sewa alat pengujian kendaraan bermotor Rp 115 juta dan pemakaian alat pengujian UTTP sebesar Rp 25 juta.

Sementara untuk Dinas Perdagangan dan Perindustrian di target PAD tahun 2024 sebesar Rp 1.450.606.412,00. Dengan uraian rincian retribusi pelayanan pasar Rp 660.225.089.00,- dengan rincian retribusi pelayanan pasar – pelataran sebesar Rp 3.771.429,00-. Retribusi pelayanan pasar – Los sebesar Rp 205.000.000 serta retribusi pelayanan pasar – kios sebesar Rp 452.453.660,- Dan retribusi jasa usaha dengan uraian rincian  pemanfaatan aset daerah sebesar Rp 790.381323,00,-.

Kemudian Dinas Pertanian di target PAD tahun 2024 sebesar Rp 250.000.000 dengan uraian retribusi pelayanan rumah pemotongan hewan ternak sebesar Rp 15.000.000, retribusi penjualan produksi usaha pemerintah daerah Rp 210.000.000 yang meliputi penjualan produk yang berkenaan produksi pertanian (termasuk perkebunan) sebesar Rp 175.000.000 dan penjualan produk berkenaan produksi peternakan sebesar Rp 35.000.000, serta retribusi pemanfaatan aset daerah (sewa alat pemeriksaan kesehatan hewan Rp 25.000.000.

Untuk Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Barito Utara di target PAD tahun 2024 sebesar Rp 250.000.000 dengan uraian retribusi jasa usaha meliputi retribusi penjualan penjualan produksi yang berkaitan dengan penjualan produksi ikan sebesar Rp 200.000.000 dan penjualan produk indukan ikan sebesar Rp 50.000.000.(FK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini