Beranda Daerah BPKA Barito Utara Gelar FGD Penyusunan Tiga Rancangan Perbup

BPKA Barito Utara Gelar FGD Penyusunan Tiga Rancangan Perbup

274
0
Ket foto : Plt Sekda Barito Utara, Drs Jufriansyah membuka kegiatan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang penyusunan tiga Raperbup, di aula Kecamatan Teweh Tengah, Selasa 14 November 2023.(foto: FK)

FAKTA5, MUARA TEWEH – Badan Pengelola, Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Barito Utara menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang penyusunan tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup), di aula Kecamatan Teweh Tengah, Selasa 14 November 2023.

Adapun tiga Raperbup tersebut yaitu raperbup kebijakan akuntansi, raperbup sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah serta raperbup sistem akuntansi pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Kegiatan tersebut dihadiri Plt Sekda Jufriansyah, Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Kalteng sebagai narasumber, staf ahli bupati dan asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.

Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Plt Sekda, drs Jufriansyah mengatakan, Focus Discussion Group tentang Raperbup kebijakan akuntansi, Raperbup sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah serta Raperbup sistem akuntansi Pemkab Barito Utara ini merupakan tindak lanjut dari penjabaran Perda nomor 1 tahun 2023 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Ia juga mengatakan tujuan dari dilakukan FGD ini adalah untuk menerima masukan-masukan yang dapat menyempurnakan Raperbup yang akan disusun dengan melibatkan semua unsur perangkat daerah.

Dalam rancangan peraturan bupati ini mengacu dengan nomenklatur pengelolaan keuangan daerah, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintah daerah.

“Dalam pengelolaan keuangan daerah telah menggunakan aplikasi yang terus dikembangkan dan disempurnakan sehingga pengelolaan keuangan menjadi efektif dan efisien,” kata dia.(FK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini