Beranda Kabar Daerah Dinas PMPTSP Gelar Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Dinas PMPTSP Gelar Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

196
0
Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, H Yaser Arapat kalungkan tanda peserta kepada perwakilan peserta dalam kegiatan Bimtek dan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, di gedung balai Antang, Senin 26 Agustus 2024.(foto: FK)

FAKTA5, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat menggelar kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) dan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, di gedung balai Antang Muara Teweh, Senin 26 Agustus 2024.

Pj Bupati Barito Utara dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Asisten Sekda, H Yaser Arapat mengatakan, atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Barito Utara beserta jajarannya yang telah menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

“Semoga dengan kegiatan ini para pelaku usaha yang ada di wilayah Kabupaten Barito Utara semakin memahami tentang berbagai macam peraturan perundang-undangan yang harus ditaati dan dipedomani dalam menjalankan investasi di daerah ini,” kata Yaser Arafat saat membuka kegiatan tersebut.

Disampaikan Yaser, Pj Bupati juga berharap melalui bimbingan teknis ini, keterbukaan akan pemahaman tentang pentingnya perizinan berusaha untuk masing-masing perusahaan yang sekarang berbasis online single submission.

“Harapan kita bersama seluruh perizinan yang sudah berbasis online single submission dapat menciptakan ekosistem perizinan yang lebih efisien dan transparan dengan mengkategorikan izin berdasarkan tingkat risiko,” kata Yaser.

Lebih lanjut, hal ini juga bertujuan untuk mempermudah proses berusaha sambil tetap memastikan bahwa kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan risiko dikelola dengan baik dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.(FK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini