Beranda Daerah Perbup Harus Dapat Akomodir Berbagai Macam Dinamika Pembangunan Daerah

Perbup Harus Dapat Akomodir Berbagai Macam Dinamika Pembangunan Daerah

388
0
Ket foto : Plt Sekda Barito Utara, Drs Jufriansyah membuka kegiatan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang penyusunan tiga Raperbup, di aula Kecamatan Teweh Tengah, Selasa 14 November 2023.(foto: FK)

FAKTA5, MUARA TEWEH – Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Drs Jufriansyah mengatakan,  Perbup tentang kebijakan akuntansi, Perbup tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah serta Perbup sistem akuntansi pemerintah daerah Kabupaten Barito Utara ini harus dapat mengakomodir terhadap berbagai macam dinamika pembangunan daerah yang terjadi.

“Sehingga proses pembangunan daerah akan menjadi lebih baik, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan daerah,” kata Jufriansyah pada Focus Group Discussion (FGD) tentang penyusunan tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup), di aula Kecamatan Teweh Tengah, Selasa 14 November 2023.

Dikatakannya, berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 77 tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Mengacu pada peraturan itu dimulai dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan keuangan daerah beserta peraturan teknis pelaksanaannya,” kata Jufriansyah.

Dikatakannya, pengelolaan keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat masyarakat sebagaimana halnya dalam pengelolaan keuangan yang baik.

Ia juga mengatakan tujuan dari dilakukan FGD ini adalah untuk menerima masukan-masukan yang dapat menyempurnakan raperbup yang akan disusun dengan melibatkan semua unsur perangkat daerah.

Dalam rancangan peraturan bupati ini mengacu dengan nomenklatur pengelolaan keuangan daerah, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintah daerah.

“Dalam pengelolaan keuangan daerah telah menggunakan aplikasi yang terus dikembangkan dan disempurnakan sehingga pengelolaan keuangan menjadi efektif dan efisien,” kata dia.(FK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini