
FAKTA5, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) memastikan proses pengadaan tanah untuk rencana pembangunan Water Front City (WFC) akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan keterbukaan, kepastian hukum, dan partisipasi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan Kabupaten Barito Utara, Ary Sudarta, saat memaparkan materi pada kegiatan Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Water Front City (WFC) di Aula Bapperida Kabupaten Barito Utara, Kamis 30 Juli 2026.
Ary Sudarta menjelaskan, konsultasi publik merupakan bagian dari tahapan persiapan pengadaan tanah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021.
“Kegiatan konsultasi publik ini bertujuan memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat sekaligus menghimpun masukan terhadap rencana pembangunan Water Front City. Kami ingin seluruh proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ary Sudarta.
Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mendukung proses pendataan awal dengan menyerahkan data kepemilikan tanah sehingga tahapan persiapan dapat berjalan dengan baik.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah kooperatif selama proses pendataan awal. Dukungan tersebut sangat membantu pemerintah dalam menyusun data yang akurat sebagai dasar pelaksanaan pengadaan tanah,” katanya.
Menurut Ary, pembangunan Water Front City telah selaras dengan arah pembangunan nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah, maupun RPJMD Kabupaten Barito Utara. Kawasan yang direncanakan berada di sepanjang bantaran Sungai Barito, mulai dari Karang Jawa hingga muara Sungai Putong.
Ia menjelaskan, proses pengadaan tanah akan melalui empat tahapan, yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan secara bertahap dengan melibatkan berbagai pihak sesuai kewenangannya.
Ary menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menentukan besaran nilai ganti kerugian kepada masyarakat. “Penilaian ganti kerugian dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang bersifat independen. Pemerintah daerah tidak menetapkan nilai ganti rugi, sehingga proses penilaian dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai kondisi di lapangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, bentuk ganti kerugian tidak hanya berupa uang, tetapi juga dapat berupa relokasi atau bentuk lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta disepakati melalui musyawarah.
Setelah proses inventarisasi dan identifikasi bidang tanah selesai, pemerintah akan mengumumkan daftar nominatif sebelum dilaksanakan musyawarah untuk menentukan bentuk ganti kerugian bersama para pihak yang berhak.
Ary berharap masyarakat terus memberikan dukungan dan masukan yang konstruktif agar rencana pembangunan Water Front City dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Barito Utara.
“Kami berharap masyarakat dapat memberikan masukan, saran, dan dukungan terhadap rencana pembangunan ini. Water Front City diharapkan menjadi kawasan yang lebih tertata, indah, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan di Kabupaten Barito Utara,” pungkasnya.(FK)





