FAKTA5, MUARA TEWEH – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertranskop UKM) Kabupaten Barito Utara, M Mastur, bersama Kepala Bidang Tenaga Kerja Ronal Aprianto dan JF Pengantar Kerja melaksanakan kunjungan kerja ke PT TCM–PT Bharinto Ekatama (BEK) dalam rangka koordinasi ketenagakerjaan, Program Pemagangan Dalam Negeri (PDN) Tahun 2026, serta pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, yakni 16 -17 Januari 2026 di area TCM–BEK Muara Bunyut–Melak, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Barito Utara, H Shalahuddin dalam rangka memastikan pelaksanaan ketenagakerjaan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi kegiatan itu, Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Edi Fran Aji, menyampaikan dukungan atas langkah Disnakertranskop UKM yang aktif melakukan koordinasi dan pengawasan langsung ke perusahaan. Hal itu disampaikannya di Muara Teweh, Selasa 20 Januari 2026.
Menurut Edi Fran Aji, kunjungan kerja seperti ini sangat penting untuk memastikan perlindungan tenaga kerja asal Barito Utara yang bekerja di sektor industri, sekaligus menjamin penerapan standar K3 berjalan optimal.
“Kami di DPRD mendukung penuh upaya Disnakertranskop UKM dalam melakukan pengawasan langsung ke perusahaan. Perlindungan tenaga kerja, pelaksanaan pemagangan yang berkualitas, serta penerapan K3 harus menjadi prioritas bersama,” ujar Edi Fran Aji.
Ia menambahkan, DPRD Barito Utara akan terus mendorong sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha agar iklim ketenagakerjaan di Barito Utara tetap kondusif, aman, dan berkelanjutan.
“Tenaga kerja yang terlindungi dan lingkungan kerja yang aman akan berdampak positif pada produktivitas perusahaan serta kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Disnakertranskop UKM Barito Utara, M Mastur menyampaikan, koordinasi tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan, khususnya terkait pemenuhan hak dan kewajiban tenaga kerja.
“Koordinasi ini penting untuk memastikan hak dan kewajiban tenaga kerja terpenuhi, termasuk dalam pelaksanaan program pemagangan serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja,” ujar M Mastur di Muara Teweh.(FK)






