FAKTA5, MUARA TEWEH – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Barito Utara kembali menghadirkan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Pramuka, Muara Teweh, Minggu 19 Juli 2026.
Stan pelayanan tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat yang memanfaatkan kegiatan Car Free Day tidak hanya untuk berolahraga, tetapi juga membayar PBB-P2, mencetak ulang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), mengecek tunggakan pajak, hingga berkonsultasi mengenai objek pajak.
Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Rosi Wahyuni mengapresiasi langkah BPPD yang menghadirkan pelayanan perpajakan langsung di tengah aktivitas masyarakat melalui Car Free Day.
“Kami memberikan apresiasi kepada BPPD Barito Utara yang terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kehadiran layanan PBB-P2 di Car Free Day menjadi solusi yang memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus meluangkan waktu datang ke kantor,” ujar Rosi Wahyuni, Minggu 19 Juli 2026.
Menurutnya, inovasi pelayanan seperti itu patut terus dikembangkan karena mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kesadaran masyarakat membayar pajak sangat penting karena hasilnya akan kembali untuk pembangunan daerah. Kami berharap masyarakat memanfaatkan layanan ini sebaik-baiknya dan membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk dukungan terhadap kemajuan Barito Utara,” tambahnya.
Rosi juga berharap kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD terus diperkuat dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah dijangkau masyarakat sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata.
Sebelumnya Kepala BPPD Kabupaten Barito Utara, Drs Jufriansyah, mengatakan pelayanan jemput bola tersebut merupakan salah satu inovasi pemerintah daerah untuk mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.
“Melalui layanan di Car Free Day ini, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar PBB-P2 tanpa harus datang ke kantor BPPD. Kami berharap pelayanan ini mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar Jufriansyah.
Ia menambahkan, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai program pembangunan lainnya. Karena itu masyarakat diimbau membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 30 November 2026.(FK)






