
FAKTA5, MUARA TEWEH – Juru bicara fraksi PKB, Suhendra menyampaikan, PKB menyatakan bahwa Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD adalah dokumen resmi yang berasal dari aspirasi masyarakat bukan aspirasi tambahan.
Oleh karena itu Pokir wajib diintegrasikan dalam perencanaan dan penganggaran daerah sesuai amanat UU 23/2014 dan Permendagri 86/2017.
Fraksi PKB meminta agar seluruh Pokir yang telah masuk melalui SIPD agar diselaraskan dan diakomodasi dalam RAPBD 2026.
Program berbasis Pokir seperti infrastruktur kecil, pemberdayaan ekonomi rakyat, bantuan sarpras desa, serta penguatan UMKM menjadi prioritas karena merupakan kebutuhan riil masyarakat.
Selain itu, fraksi PKB menyoroti defisit APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2026 sebesar Rp 117,7 Miliar. Fraksi PKB memberi perhatian serius terhadap defisit RAPBD 2026 sebesar Rp 117.702.692.571.
Fraksi PKB menegaskan bahwa pembiayaan defisit harus jelas, realistis, dan bertanggung jawab, terutama melalui SILPA, bukan pembiayaan yang membebani fiskal jangka panjang.
Belanja tidak prioritas, kegiatan seremonial, dan program pemborosan harus ditekan. Defisit hanya layak untuk program produktif seperti infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, dan penguatan ekonomi masyarakat. “Pemerintah daerah harus terbuka mengenai pos belanja penyebab defisit,” jelasnya.(FK)





