
FAKTA5, MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara, H Shalahuddin menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2026 dalam rapat Paripurna I masa sidang I tahun 2025 DPRD Kabupaten Barito Utara.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD tersebut turut dihadiri para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Agama, para staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Bupati Barito Utara, H Shalahuddin menegaskan bahwa penyampaian Rancangan APBD merupakan amanat berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Penyampaian rancangan peraturan daerah ini adalah agenda tahunan dan bagian dari siklus anggaran yang memiliki nilai strategis bagi kelangsungan roda pemerintahan,” ujar Bupati.
Ia menjelaskan bahwa Rancangan APBD 2026 disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024–2026, RKPD 2026, serta telah disinkronkan dengan kebijakan pembangunan nasional dan Provinsi Kalimantan Tengah. APBD tersebut diharapkan menjadi instrumen kebijakan fiskal yang mampu mendukung pencapaian visi pembangunan Barito Utara.
Shalahuddin memaparkan bahwa penyusunan APBD 2026 mengacu pada lima prioritas pembangunan daerah, yaitu peningkatan infrastruktur dan energi, pendidikan dan kesehatan, peningkatan ekonomi masyarakat.
Kemudian, pengelolaan sosial, budaya, pariwisata, dan lingkungan hidup, serta reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Prioritas tersebut disusun dengan memperhatikan prinsip penganggaran yang partisipatif, transparan, akuntabel, serta kemampuan keuangan daerah dan pokok-pokok pikiran DPRD.(FK)





