FAKTA5, MUARA TEWEH – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disdalduk KB P3A) Kabupaten Barito Utara , Silas Patiung mengatakan, bahwa Kabupaten Barito Utara sampai saat ini belum mempunyai tenaga psikolog tetapi hanya mempunyai sarjana Psikologi.
“Pemerintah Kabupaten Barito Utara sampai saat ini belum mempunyai tenaga psikolog tetapi hanya mempunyai sarjana psikologi,” kata Silas Patiung pada pertemuan desiminasi kasus stunting tahun 2024, di aula Setda 3 C, Kamis 3 Oktober 2024.
Dikatakan Kepala Disdalduk KBP3A, Silas Patiung, kegiatan pada hari ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan 28 Oktober 2023 tahun lalu, dimana kita melaksanakan Audit kasus Stunting.
“Dan singkatnya kita semua adalah TPPS anggota tim percepatan penurunan stunting tingkat kabupaten, tingkat kecamatan dan tingkat desa dan kelurahan,” kata Silas.
Silas mengatakan, kasus stunting akan dipaparkan oleh beberapa Puskesmas dan juga ada kasus kasus anak yang berisiko Stunting. “Dan hari ini kita laksanakan Desiminasi tindak lanjut untuk anak-anak kita yang berisiko stunting,” kata dia.
Ia juga mengatakan, hadir pada kegiatan ini satu orang psikolog dari Palangkaraya yang akan menyampaikan beberapa hal yang berhubungan dengan tindak lanjut melalui via zoom dari Palangka Raya. “Karena Kabupaten Barito Utara belum mempunyai tenaga spisikolog, dan hanya Sarjana Psikologi dan belum Psikolog,” ucapnya.
Ditambahkannya, dasar dari pelaksanaan Desiminasi Stunting adalah Perpres no 72 Tahun 2021 tentang Tim percepatan penurunan Stunting dan Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Utara tentang percepatan penurunan stunting di Kabupaten Barito Utara.
“Perpres Nomor 72 Tahun 2021 mengamanatkan pencegahan lahirnya balita-balita stunting yang harus didampingi oleh TPK (Tim Pendamping Keluarga),” kata Silas.(FK)
