
FAKTA5, MUARA TEWEH – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disdalduk KBP3A) Kabupaten Barito Utara melaksanakan pertemuan diseminasi kasus stunting tahun 2024, di aula Setda 3 C, Kamis 3 Oktober 2024.
Kepala Disdalduk KBP3A Kabupaten Barito Utara, Silas Patiung mengatakan, tujuan dilaksanakannya diseminasi audit stunting ini adalah untuk mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran.
Selain itu, untuk mengetahui penyebab risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa.
Kemudian, menganalisis faktor risiko terjadinya stunting sebagai upaya pencegahan, penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa.
Memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tatalaksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan. Mengintervensi pada sasaran yang telah diaudit serta komitmen bersama lintas sektor dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Barito Utara.
“Langkah langkah strategis yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam percepatan penurunan Stunting yang tertuang dalam Perpres nomor 72 Tahun 2021 adalah pendampingan calon pengantin, pendampingan ibu hamil, pendampingan pasca persalinan dan pendampingan anak usia 0-59 bulan,” kata Silas Patiung.
Dikatakan Silas Patiung, kegiatan pada hari ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan 28 Oktober 2023 tahun lalu, dimana kita melaksanakan audit kasus stunting. “Dan singkatnya kita semua adalah TPPS anggota tim percepatan penurunan stunting tingkat kabupaten, tingkat kecamatan dan tingkat desa dan kelurahan,” kata Silas.(FK)