Beranda Kabar Daerah 1 Ons Sabu Gagal Edar, Dua Tersangka Diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara

1 Ons Sabu Gagal Edar, Dua Tersangka Diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara

193
0
Tersangka AF dan WI serta barang bukti (Barbuk) sabu diamankan di Mapolres Barito Utara.(foto: FK)

FAKTA5, MUARA TEWEH – Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu 1 ons dari dua tersangka AF (29) dan WI (27) di Desa Tapen Raya Kecamatan Gunung Timang, Jumat 6 September 2024 lalu.

Tersangka AF merupakan warga Desa Rarawa dan WI warga Desa Zaman. Kedua pelaku ini ditangkap di Jalan Lintas Muara Teweh-Banjarmasin Desa Tapen Raya RT 001, Desa Tapen Raya, Kecamatan Gunung Timang.

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro, Minggu 8 September 2024 membenarkan bahwa pihaknya mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Lintas Muara Teweh-Banjarmasin di Desa Tapen Raya.

Dikatakan Kasat Narkoba AKP Robertus, petugas telah mengamankan dua orang laki-laki yaitu AF dan WI. Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan barang di saksikan oleh warga setempat dan barang bukti tersebut sempat di lempar oleh pelaku dan di temukan di tebing pinggir jalan.

Pada saat dilakukan penggeledahan di temukan satu buah kantong belanja merk istana boneka warna cream berisikan satu buah kotak salon merk Advance warna putih, yang berisi satu buah salon merk Advance warna hitam yang isinya terdapat satu buah plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Barang bukti yang sempat dilempar oleh pelaku diakui milik pelaku. Dan terhadap kedua pelaku ini dan barang bukti lainya langsung kita dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata AKP Robertus.

Barang Bukti yang diamankan berupa, satu buah plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 99,47 (sembilan puluh sembilan koma tiga tujuh) gram brutto, satu buah kantong belanja merk istana boneka warna cream, satu buah kotak salon merk Advance warna putih, satu buah salon merk Advance warna hitam.

Kemudian, satu buah handphone merk OPPO warna hitam, satu buah handphone merek INFINIX X6525 warna hitam, dan satu buah sepeda motor merk CRF warna hitam.

“Kedua pelaku ini disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba.(FK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini