
FAKTA5, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KesbangPol) setempat melaksanakan kegiatan membangun komitmen bersama dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) tingkat Kabupaten Barito Utara, di aula Setda lantai I, Rabu 4 September 2024.
Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis menyampaikan atas nama Pemkab Barito Utara dan seluruh masyarakat di daerah ini mengucapkan selamat atas terlaksananya acara pembangunan komitmen bersama dalam P4GN-PN tahun 2024.
“Saya memiliki keyakinan bahwa melalui kegiatan ini akan memberikan kontribusi yang lebih baik dalam P4GN-NP. Dengan harapan nantinya akan dapat merumuskan kebijakan-kebijakan yang efektif untuk membangun komitmen bersama dalam pelaksanaan pemberantasan dan pencegahan masalah narkoba di Kabupaten Barito Utara,” kata Muhlis.
Dijelaskan Muhlis, secara administratif Kabupaten Barito Utara terdiri dari 9 kecamatan dan 93 desa serta 10 kelurahan sangat memiliki potensi terbesar dengan adanya investasi di sektor kehutanan, pertambangan batubara dan emas, serta di sektor perkebunan terutama kelapa sawit dan karet.
Potensi ini, menurut Pj Bupati, memberikan andil yang cukup besar bagi pemasukan PAD serta penyerapan tenaga kerja baik lokal maupun dari luar, tapi sangat disayangkan kondisi ini pula menjadikan meningkatnya resiko penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Barito Utara, hal ini mungkin disebabkan kurangnya sosialisasi dan pencegahan akan bahaya narkoba.
Lebih lanjut Muhlis menjelaskan, penyalahgunaan narkoba terbukti telah merusak masa depan bangsa di negara manapun, daya rusaknya luar biasa, merusak karakter manusia, merusak fisik dan kesehatan masyarakat, menyebabkan ketergantungan juga menyebabkan penularan berbagai penyakit berbahaya seperti HIV/AIDS, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) serta dalam jangka panjang berpotensi besar mengganggu daya saing dan kemajuan bangsa.
“Dengan melihat daya rusak yang ditimbulkan kejahatan narkoba ini digolongkan dalam kejahatan luar biasa dan serius, terlebih lagi kejahatan narkoba bersifat lintas negara dan terorganisir, sehingga menjadi ancaman nyata yang membutuhkan penanganan serius dan mendesak berupa pemutusan mata rantai penyebaran dan pemberantasannya harus menjadi upaya bersama seluruh elemen masyarakat,” imbuhnya.(FK)





