
FAKTA5, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melaksanakan rapat rencana tindak lanjut hasil SKM Semester I Tahun 2024, hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2023 dan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah Kabupaten Barito Utara tahun 2023 oleh Ombudsman Republik Indonesia di aula Setda lantai I, Rabu 29 Mei 2024.
Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, H Yaser Arapat mengatakan, penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI.
“Hal ini bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Dikatakannya, penilaian yang dilaksanakan ini bertujuan untuk mengukur kompetensi pelaksana, pemenuhan standar pelayanan, persepsi maladministrasi serta pengelolaan pengaduan yang diharapkan menjadi lebih kompetitif dalam mengukur mutu pelayanan publik.
Sehubungan dengan hal itu, Yaser Arapat menambahkan, pada tahun 2024 Ombudsman RI akan melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada Kementerian, Lembaga dan pemerintah daerah.
“Tim penilai dari Kantor pusat dan Kantor perwakilan Ombudsman RI akan melakukan pengambilan data pada Mei – September 2024,” kata H Yaser Arapat.
Bersamaan dengan hal itu, apabila Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah mempunyai produk pengawasan Ombudsman RI berupa saran perbaikan (Laporan hasil analisis), tindakan korektif (Laporan hasil Pemeriksaan), serta Rekomendasi agar dapat dilaksanakan seluruhnya karena menjadi bagian dari penilaian.
Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum ini meminta bagaimana pelayanan publik itu bisa dilaksanakan dengan baik. “Hanya kita perlu penilaian, perlu diperhatikan dan dinilai oleh orang yang berkompeten atau lembaga yang berhak menilai, sesuai SOP yang dibuat, bagaimana kita melayani masyarakat benar-benar dengan aturan SOP,” pungkasnya.(FK)





