
FAKTA5, MUARA TEWEH – Ada 10 indikator yang diberikan Kemendagri dalam rangka kegiatan evaluasi kinerja Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis yang dipaparkan pada Rabu 10 Januari 2024 yang lalu. Dari 10 indikator tersebut salah satunya adalah layanan publik.
Disampaikan PJ Bupati Barito Utara, Drs Muhlis, Senin 15 Januari 2024, bahwa jumlah layanan publik yang sudah ada di SOP, agar cepat, transparan dan adil. Pelayanan publik tersedia di aplikasi pelayanan online, antara lain OSS, RBA, SICANTIK, Betang Mobile, E-SIMPATDA.
Untuk Dinas PMPTSP terdapat 113 layanan terdiri dari 78 Layanan Perizinan (Izin Toko Alat Kesehatan, Izin Operasional Klinik, Izin Apotek, Izin Toko Obat, Izin Jasa Konsultansi Konstruksi, Izin Pekerjaan Konstruksi, Izin Mendirikan Bangunan, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Izin Lingkungan, dll).
Kemudian 35 Layanan Non Perizinan (Izin Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Kantin, Izin Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Tempat-Tempat Umum, Izin Surat-Surat Kapal, Surat Keterangan Alat Berat, TV Kabel, Warnet, Izin Base Transceiver Station (BTS), Retribusi Parkir, Retribusi Izin Trayek dll)
Selanjutnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri dari 10 Layanan Kependudukan, Badan Pengelola Pendapatan Daerah terdiri dari 5 (lima) Layanan Pajak dan Retribusi Daerah.
Upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Barito Utara terhadap pelayanan publik yang sudah ada SOP, agar cepat, transparan dan adil yaitu dengan menerapkan SOP yang telah ditetapkan melakukan perbaikan kualitas layanan di segala bidang, termasuk dalam pembangunan Zona Integritas sebagai Role Model Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang berintegritas dan pelayanan berkualitas.
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu melalui aplikasi OSS (Online Single Submission) dan Sicantik Cloud (Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu).
Tersedianya Sarana dan Prasarana pendukung Pelayanan Publik, Loket Pelayanan, Loket Pelayanan Disabilitas, Loket dan Ruang Pengaduan, Ruang Konsultasi, Ruang Pendampingan (OSS Lounge), Komputer Layanan Mandiri, Ruang Laktasi, Ruang Bermain Anak, dll.
Melaksanakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis terkait Pelayanan Perizinan Berusaha. Percepatan penerbitan dokumen kependudukan. Publikasi SOP secara online maupun offline. Pendampingan dalam pengisian form pendaftaran dokumen kependudukan. Penerbitan dokumen kependudukan terintegrasi.
Menyelaraskan pelaksanaan SOP pelayanan Publik dengan pemanfaatan teknologi informasi, contoh pembayaran pajak non tunai bekerja sama dengan Bank Kalteng.
Upaya yang akan dilakukan terhadap pelayanan publik yang sudah ada SOP, agar cepat, transparan dan adil yaitu dengan melakukan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah terkait Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana amanat
Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP nomor 5 tahun 2021 dan PP nomor 6 tahun 2021.
Kemudian, Implementasi MPP (Mall Pelayanan Publik) dianggarkan sebesar Rp 10 Miliar tahun 2024 dan MPP Digital, untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik.
Selanjutnya pengelolaan website DPMPTSP Kabupaten Barito Utara untuk mempermudah akses informasi perizinan untuk masyarakat Kabupaten Barito Utara. Melaksanakan FGD terkait Evaluasi Pelayanan Perizinan Berusaha. Melaksanakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis terkait Pelayanan Perizinan Berusaha.
Pelayanan Perizinan keliling yang akan mempermudah masyarakat dalam pengajuan perizinan berusaha. Peningkatan kualitas sumber daya aparatur dalam pemberian layanan. Penanganan skala prioritas untuk situasional.
“Terhadap Pelayanan Publik yang sudah ada SOP nya akan dilakukan Evaluasi dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang undangan yang baru dan percepatan Elektronifikasi Pajak dan Retribusi Daerah,” kata Muhlis.(FK)





