
FAKTA5, MUARA TEWEH – Fraksi Partai Gerindra membandingkan antara raperda pajak daerah dan retribusi daerah dengan peraturan sebelumnya. Dimana dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dipungut berbasis pada organisasi perangkat daerah terkait.
Pada raperda ini, Fraksi Partai Gerindra melihat ada upaya untuk menyederhanakan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada satu organisasi perangkat daerah.
“Berdasarkan hal itu, Fraksi Partai Gerindra melihat raperda ini harus mampu menciptakan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah guna mengoptimalkan PAD Barito Utara,” kata dia, Senin 6 November 2023.
Namun, disisi lain juga satu peraturan pajak daerah dan retribusi daerah ini harus mampu meningkatkan pemanfaatan pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah guna kepentingan umum dan tujuan bersama.
“Untuk itu kami dari Fraksi Partai Gerindra meminta penjelasan terkait bagaimana upaya pemerintah daerah sejauh ini dalam mengoptimalkan dan memaksimalkan pendapatan daerah dalam hal ini melalui pajak daerah dan retribusi daerah guna penyelenggaraan daerah dan pembangunan daerah?,” kata Hj Sofia.
Dan berdasarkan beberapa catatan tersebut, Fraksi Partai Gerindra siap membahas dua raperda tersebut. “Yang mana pada saatnya nanti akan dibahas di rapat gabungan antara pihak eksekutif dan legislatif sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” pungkasnya.(FK)





