Beranda Politik Fraksi Partai Gerindra Sampaikan Masukan Terhadap Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Fraksi Partai Gerindra Sampaikan Masukan Terhadap Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

239
0
Ket foto : Juru bicara Fraksi Partai Gerindra, Hj Sofia menyerahkan pemandangan umum fraksi terhadap dua raperda kepada Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj Mery Rukaini, di ruang rapat DPRD setempat, Senin 6 November 2023.(foto: FK)

FAKTA5, MUARA TEWEH – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Barito Utara pada rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi menyampaikan dua saran dan masukan terhadap dua raperda yang disampaikan oleh Pemkab Barito Utara, di gedung DPRD setempat, Senin 6 November 2023.

Juru bicara Fraksi Partai Gerindra, Hj Sofia mengatakan, bahwa fraksi Partai Gerindra dalam rapat paripurna DPRD ini menyampaikan dua saran dan masukan agar mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara terhadap dua raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara dan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Terkait dengan raperda perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara. Dimana hal tersebut mengacu pada Perpres 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Pemerintah daerah mengusulkan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah  dan telah mendapatkan pertimbangan teknis dari BRIN dan persetujuan Gubernur Kalteng berdasarkan Surat No.060118/Bag.I/Org tanggal 10 Maret 2023.  Hal persetujuan penataan dan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Barito Utara.

“BRIN adalah lembaga RI yang diamanahkan untuk melakukan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta investasi dan inovasi yang terintegrasi, Mohon jelaskan ? kata Hj Sofia.

Fraksi Partai Gerindra berharap perubahan susunan perangkat daerah ini diikuti dengan pengisian pejabat yang tepat dari sisi kompetensi pada organisasi perangkat daerah yang ada dan memiliki kemampuan manajerial serta kepemimpinan yang kuat dalam mengelola perangkat daerah serta dapat melaksanakan tugas secara profesional dan efektif, tidak mengabaikan hak-hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang baik sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku.(FK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini