Beranda Daerah Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Telah Mendapat Pertimbangan Teknis Dari BRIN

Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Telah Mendapat Pertimbangan Teknis Dari BRIN

354
0
Ket foto : Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dan kepala perangkat daerah saat menghadiri rapat paripurna I masa sidang I DPRD tahun 2023 di gedung PRD setempat, Selasa 24 Oktober 2023.(foto: FK)

FAKTA5, MUARA TEWEH – Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis mengatakan, pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah dimaksud dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah.

“Pada raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara, pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah akan diintegrasikan dengan urusan pemerintahan fungsi penunjang perencanaan,” kata Pj Bupati, Muhlis di gedung DPRD, Selasa 24 Oktober 2023.

Dikatakannya, pengusulan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah yang diintegrasikan dengan urusan pemerintahan fungsi penunjang perencanaan di Kabupaten Barito Utara telah mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Riset dan Inovasi Nasional berdasarkan surat nomor : B-147/I/OT.00.00/2/2023 tanggal 17 Februari 2023 hal pertimbangan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Pemerintah Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah.

Selain itu persetujuan dari Gubernur Kalimantan Tengah berdasarkan surat nomor : 060/118/BAG.I/ORG tanggal 20 Maret 2023 hal persetujuan penataan dan pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Barito Utara, sehingga telah dapat dibentuk Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah atau disingkat dengan sebutan Bapperida dalam rancangan peraturan daerah ini.

“Badan Riset dan Inovasi Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila,” pungkasnya.(FK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini