
FAKTA5, MUARA TEWEH – Satreskrim Polres Barito Utara mengamankan seorang pria inisial MUF alias Cuplis (21 tahun) dirumahnya di Jalan Muara Teweh – Puruk Cahu Km 8, Desa Ipu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Jumat 30 September 2023.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Bidiarjo, Sabtu 30 September 2023 malam mengatakan, bahwa MUF alias Cuplis ini diamankan Polisi berdasarkan laporan dari isterinya SM (22 tahun).
“MUF alias Cuplis dilaporkan oleh isterinya SM ke Polres Barito Utara. Hal ini dilakukan SM ada tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” kata AKP Wahyu.
Dikatakan Kasat Reskrim, peristiwa KDRT terjadi pada Jumat 29 September 2023 sekitar 03.00 Wib di dalam rumah di Jalan Muara Teweh – Puruk Cahu Km 8, Desa Ipu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara.
Dikatakan AKP Wahyu, jalannya kejadiannya saat korban di rumah bersama dengan tersangka, kemudian terjadi cekcok mulut antara keduanya. Namun tersangka merasa tidak terima, karena korban sebagai istri tersangka selalu melawan ucapannya tersangka.
Setelah itu, katanya, tersangka membanting korban ke atas kasur dan kemudian menarik/menjambak rambut serta memukul di bagian kepala berkali-kali yang menyebabkan kepala korban benjol.
“Dalam peristiwa itu korban berusaha keluar rumah untuk menemui ibunya yang berada di Muara Teweh. Namun saat itu, tersangka menahan korban dan membanting korban kembali ke atas kasur, dan kemudian memukul dan mencakar wajah korban, sehingga bibir korban pecah dan mengeluarkan darah,” kata AKP Wahyu.
Menurut Kasat Reskrim, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan serta melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara. Berdasarkan keterangan tersangka bahwa memang benar telah melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau penganiayaan terhadap korban.
“Sedangkan motif penganiayaan tersebut karena tersangka jengkel dengan korban sebagai istri tidak mau menurut dengan tersangka, dan selalu melawan, serta tidak bisa dinasehati. Sehingga atas sikap korban tersebut tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata AKP Wahyu.
Kasat Reskrim juga mengatakan bahwa tersangka juga pernah melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak 2 (dua) kali di kota Ampah, Kabupaten Barito Timur.
Tersangka dikenakan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.
Pasal 44 Ayat (1) berbunyi : “ Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).(FK)





