
FAKTA5, MUARA TEWEH – Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara di backup Resmob Polres Tanah Laut berhasil mengamankan pelaku berinisial F alias Udin yang telah melakukan penganiayaan dan pengancaman korban atas nama Hendra (43) dengan menggunakan senjata tajam jenis parang pada 8 September 2023 lalu di Desa Pepas, Kecamatan Montallat.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kapolsek Montallat, IPTU Waryoto dikonfirmasi, Minggu 17 September 2023 membenarkan perihal penangkapan pelaku F alias Udin yang melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.
“Pelaku kita amankan di wilayah Batakan, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Pelaku ini ditangkap petugas gabungan Polsek Montallat di backup backup Resmob Polres Tanah Laut di wilayah Batakan Kabupaten Tanah Laut, pada Sabtu 16 September 2023 sekitar pukul 07.30 WIB,” kata Kapolsek Montallat.
Dikatakan Waryoto, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Jumat 8 September 2023 di wilayah Desa Pepas. Dimana setelah kejadian pengancaman terhadap korban Hendra, pelaku langsung melarikan diri ke wilayah Batakan, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalsel.
Selain menangkap pelaku, kata Kapolsek Montallat, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (barbuk) berupa satu buah senjata tajam jenis parang dengan gagang kayu dan kompang kayu berwarna hitam.
Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan singkat, pelaku F alias Udin ini mengakui telah melakukan pengancaman kepada Hendra. Selanjutnya guna kepentingan penyidikan pelaku langsung dibawa ke Polsek Montallat.
“Atas perbuatannya, pelaku F alias Udin ini dikenakan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dan juga disangkakan melanggar pasal 351 KUHPidana,” kata Kapolsek Montallat, IPTU Waryoto.(FK)