Beranda Daerah Curi Handphone dan Tas di Dua Lokasi, Rahmadi Diamankan Polisi

Curi Handphone dan Tas di Dua Lokasi, Rahmadi Diamankan Polisi

321
0
Ket foto : Pelaku Rahmadi alias Jahrani als Madi Arab (41 tahun) bersama barang Bukti (Barbuk) hasil pencurian di dua lokasi atau TKP diamankan di Mapolres Barito Utara.(foto: FK)

FAKTA5, MUARA TEWEH – Rahmadi alias Jahrani als Madi Arab (41 tahun), warga yang beralamat alamat di Desa/Kelurahan Sungai Karias, RT 005, Kecamatan Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan alamat lain rumah barak Gang Buntu, RT 002, Kelurahan Lanjas, kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara diamankan polisi karena kedapatan warga saat akan mencuri di rumah warga.

Rahmadi alias Jahrani alias Madi Arab diamankan polisi berdasarkan dua laporan polisi yang masuk. Laporan polisi terhadap Rahmadi melakukan tindak pidana pencurian yang peristiwanya diketahui terjadi pada Rabu 30 Agustus 2023 sekitar pukul 05.00 WIB di Jl Permata Biru, Komplek Borobudur,  RT 018,  Kecamatan Teweh Tengah.

Kemudian laporan kedua, Rahmadi melakukan pencurian yang peristiwanya diketahui terjadi pada Selasa 12 September 2023 sekitar pukul 05.00 WIB di rumah Jl Yetro Sinseng, Gg Gedangan Belakang Dinas Pendapatan, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Satiyo Budiardjo, Sabtu 16 September 2023 membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian di dua TKP berbeda.

“Pelaku pencurian ini diamankan saat berada di di Jalan Pangeran Antasari Muara Teweh, pada Jumat 15 September 2023,” kata Kasat Reskrim.

Kronologis pelaku diamankan, pada Jumat 15 September 2023 sekitar pukul 22.15 WIB unit opsnal mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku pencurian handphone telah berada di Jl Pangeran Antasari, Kelurahan Lanjas.

Selanjutnya, kata Kasat Reskrim, unit opsnal menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan yang diduga sebagai pelaku pencurian handphone tersebut selanjutnya unit opsnal membawa pelaku untuk diamankan dan dimintai keterangan.

“Pelaku saat dimintai keterangan mengakui perbuatannya dan telah melakukan pencurian handphone di rumah Jl Yetro Sinseng Gg Gedangan belakang Dinas Pendapatan dan di Jalan Permata Biru Komp Borobudur dan dari pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa HP, tas, dan jaket warna abu-abu,” kata AKP Wahyu.

Dalam peristiwa tindak pencurian tersebut, korban Rahma Datun Nisa mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000 dan Novi Ariance mengalami kerugian sebesar Rp 22.000.000

Barang bukti yang diamankan satu unit handphone merk Iphone 11 warna hitam, satu unit handphone merk VIVO 1918, satu buah tas merk Jesse warna pink, satu buah dompet warna coklat, satu buah STNK sepeda motor Honda Beat an. Rahma Datun, satu unit Handphone merk Iphone 11 warna merah, satu unit handphone merk Iphone 12 Pro warna gold, satu buah obeng, satu buah pisau, satu buah gunting, satu buah pisau cukur, satu buah tas warna hitam, satu buah sweater warna abu-abu

“Motif pelaku melakukan pencurian handphone adalah dengan maksud untuk dijual. Untuk pasal yang dipersangkakan kepada pelaku Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan ke-5e KUHPidana,” kata Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo.(FK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini