
FAKTA5, MUARA TEWEH – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bersama penyidik dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mabes Polri melakukan penyitaan terhadap 9 aset yang terdiri dari tanah dan bangunan milik tersangka Lian Silas.
Lian Silas alias LS merupakan tersangka TPPU Narkoba yang merupakan jaringan narkoba Fredi Pratama. Aset tersebut merupakan bagian dari total Rp 10,5 Triliun yang disita Bareskrim Polri. Fredy Pratama sendiri masih buron dan terakhir terlacak di Thailand.
Konferensi pers digelar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Jakarta bersama beberapa Kapolda, termasuk dengan kapolda Kalimantan Tengah.
Dalam konferensi pers tersebut dihadiri Wadir Narkoba Polda Kalteng AKBP Timbul Siregar bersama penyidik dan Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana serta Kasat Narkoba Polres Barito Utara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan Transnational Organized Crime (TOC) Narkotika dan TPPU jaringan Fredy Pratama, hasil joint operation Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, Us-Dea dan instansi terkait.
“Untuk Polda Kalteng bersama dengan penyidik TPPU Mabes Polri melakukan penyitaan terhadap sembilan aset yang terdiri dari tanah dan bangunan salah satu aset adalah Hotel Armani, dimana saat ini kami berada,” kata Wadir Narkoba Polda Kalteng, AKBP Timbul Siregar.
Hotel ini, kata Timbul, telah dilakukan penyitaan dan penyegelan yang diperkirakan nilai asetnya mencapai Rp 30 miliar, satu aset tanah dan bangunan yang dijadikan perkantoran yang disewa oleh salah satu perusahaan yang saat ini dalam tahap pengosongan dengan nilai Rp 6 miliar.
Kemudian, aset tanah dan bangunan tempat tinggal dari istri tersangka LS dan sudah dilakukan penyegelan dan sudah dikosongkan dengan nilai Rp 1,7 miliar, kemudian dua aset tanah kosong dengan nilai Rp 1,850 miliar.
“Jadi total aset yang kita sita dari 9 persil surat tanah yang kita sita sekitar Rp 39,5 miliar. Dan saat ini sudah kita lakukan penyegelan dan policeline di hotel, bangunan kantor dan rumah tempat tinggal,” kata AKBP Timbul Siregar.
Wadir Narkoba Polda Kalteng juga menjelaskan, hubungan antara Lian Silas alias LS pemilik Armani Hotel Muara Teweh merupakan orang tua dari gembong narkoba tersebut (Fredi Pratama). “LS terlibat dalam jaringan pencucian uang,” kata AKBP Timbul Siregar.
Sementara ini, Timbul Siregar menambahkan, bahwa semua aset yang disita dilakukan pengawasan dan dibantu oleh Polres Barito Utara. Penetapan dan penyitaan aset sudah keluar dari Pengadilan Negeri Muara Teweh. Penyitaan Armani Hotel berdasarkan Surat Perintah dari Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh Nomor : 112/Pen.Pid/2023/PN Mtw dalam perkara tindak pidana pencucian uang narkotika.
Aset LS yang disita di Barito Utara berupa 9 persil sertifikat hak milik (SHM) meliputi :
(1) Aset hotel dengan 4 SHM senilai Rp 30 Miliar,
(2) Tanah dan perkantoran yang disewa oleh Trakindo senilai Rp 6 Miliar,
(3) Tanah dan bangunan rumah tinggal istri tersangka LS senilai Rp 1,7 Miliar lebih,
(4) Dua aset tanah kosong senilai Rp 1,85 Miliar. (FK)





