
FAKTA5, MUARA TEWEH – Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra menyampaikan, Pemkab Barito Utara akan terus mendorong inovasi, perbaikan dan peningkatan pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara.
Pemerintah sebagai perangkat negara harus mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang baik kepada pelaku usaha.
Pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS, merupakan sistem untuk mempermudah berusaha sebagai amanat UU Cipta Kerja, dimana setiap orang dapat melakukan akses atau bermohon secara mandiri, tanpa dibatasi waktu dan ruang.
“Untuk usaha tingkat risiko rendah dan menengah rendah tidak perlu lagi mengurus perizinan ke kantor Dinas PMPTSP Barito Utara, cukup dengan mendaftarkan ke OSS maka sudah dapat operasional,” kata Sugianto Panala Putra pada kegiatan Bimbingan Teknis (bimtek) dan sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko tahun anggaran 2023 di salah satu aula Hotel kota Muara Teweh, Kamis 24 Agustus 2023..
Disampaikan Wabup, untuk usaha tingkat risiko menengah tinggi, perizinan berusaha dengan nomor induk berusaha (NIB) dan sertifikat standar. Dimana sertifikat standar tersebut harus diverifikasi oleh Kementerian atau Lembaga atau Pemda sesuai dengan kewenangannya dalam rangka pemenuhan standar kegiatan usahanya.
Sedangkan, untuk usaha tingkat risiko tinggi, perizinan berusaha dengan nomor induk berusaha (NIB) dan izin, dimana membutuhkan verifikasi dan persetujuan Kementerian atau Lembaga atau Pemda sesuai dengan kewenangannya untuk dapat operasional.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan seluruh pengusaha dapat memanfaatkan sistem pelayanan OSS berbasis risiko lebih meningkat dan pelaporan mampu disampaikan secara cepat dan tepat waktu,” kata Wabup Sugianto panala Putra.
Sehingga Pemkab Barito Utara atau pihak-pihak tertentu dapat mengukur tingkat perekonomian di daerah ini secara lebih tepat atau setidaknya mendekati kondisi sebenarnya tingkat perekonomian masyarakat yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan sebagai bahan acuan dalam merencanakan pembangunan daerah atau mengambil kebijakan-kebijakan bidang perekonomian.(FK)