
FAKTA5, MUARA TEWEH – Berbicara mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, mengamanatkan agar seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah diatur dalam 1 (satu) Peraturan daerah.
Juru bicara fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Barito Utara, Suhendra mengatakan, pada raperda yang baru ini, ada upaya untuk menyederhanakan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada satu organisasi perangkat daerah.
“Berdasarkan hal tersebut fraksi PKB melihat raperda ini harus mampu menciptakan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah Kabupaten Barito Utara,” kata dia.
Pada kesempatan itu fraksi PKB membaca dan mencermati pidato pengantar bupati, maka fraksi PKB memberikan saran dan masukan sebagai berikut :
Pertama, bagaimana upaya pemerintah daerah kabupaten barito utara sejauh ini dalam mengoptimalkan dan memaksimalkan pendapatan daerah dalam hal ini melalui pajak dan retribusi daerah ?
Kedua, apa kendala yang ditemui dalam hal pengoptimalan pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Barito Utara, dan upaya apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah akan kendala tersebut ?
“Setelah mendengarkan dan mencermati pidato Bupati Barito Utara, dengan mengucapkan “Bismillahirrahmaanirraahim“ dan berharap atas ridho Allah SWT, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa siap membahas rancangan peraturan daerah Kabupaten Barito Utara tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara. Dan raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah pada rapat gabungan komisi dengan pemerintah daerah Kabupaten Barito Utara,” kata Suhendra.(FK)





