Beranda Politik Fraksi PKB DPRD Barito Utara Pertanyakan Pembentukan Brida

Fraksi PKB DPRD Barito Utara Pertanyakan Pembentukan Brida

226
0
Ket foto : Juru bicara Fraksi PKB, Suhendra menyerahkan pemandangan umum terhadap dua raperda kepada Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj Mery Rukaini, di ruang rapat DPRD setempat, Senin 6 November 2023.(foto: FK)

FAKTA5, MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat paripurna II dalam rangka penyampaian pemandangan umum fraksi DPRD terhadap dua Raperda yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara serta rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah, di gedung DPRD setempat, Senin 6 November 2023.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Barito Utara dengan juru bicaranya, Suhendra mengatakan, Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara.

“Perubahan Perda perangkat daerah kali ini dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 66 Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, yang mengamanatkan agar Badan Riset dan Inovasi Daerah dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari badan riset dan inovasi nasional,” kata Suhendra.

Dikatakannya, pembentukan badan riset dan inovasi daerah akan diintegrasikan dengan urusan pemerintah fungsi penunjang perencanaan. Setelah fraksi PKB membaca dan mencermati pidato pengantar bupati, maka Fraksi PKB memberikan saran dan masukan.

Pertama, apakah pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) ini nantinya berdiri sendiri atau digabung dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam hal ini adalah Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) ?.(FK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini