FAKTA5, MUARA TEWEH – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara, Dr H Tajeri, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polres Barito Utara dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah setempat. Hal tersebut disampaikannya menanggapi penangkapan para pengedar sabu di Muara Teweh, Sabtu 18 April 2026.
Menurut H Tajeri, langkah cepat yang dilakukan aparat kepolisian merupakan bentuk nyata komitmen dalam memberantas peredaran narkoba yang dinilai sangat merusak generasi muda.
“Kami mengapresiasi kinerja Polres Barito Utara, khususnya Satresnarkoba, yang telah berhasil mengungkap kasus peredaran sabu. Ini bukti keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Ia juga berharap agar pengungkapan ini dapat terus dikembangkan hingga ke jaringan yang lebih besar, termasuk menangkap bandar utama di balik peredaran tersebut. Kurir hanya korban. “Kita berharap tidak berhenti sampai di sini. Bandar besarnya harus segera ditangkap agar peredaran narkoba di Barito Utara bisa benar-benar ditekan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dr H Tajeri menegaskan, bahwa peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan stabilitas sosial di daerah. “Narkoba ini sangat merusak generasi muda kita. Oleh karena itu, perlu kerja sama semua pihak, baik aparat, pemerintah, maupun masyarakat, untuk bersama-sama memeranginya,” tambahnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Rabu 15 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Negara Km 27, Gang Hidayah, Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial MS (28) dan MM (26), setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 paket kecil sabu yang disimpan dalam dompet di saku celana pelaku, serta 2 paket sedang sabu yang disembunyikan di dalam kotak jam tangan di kamar. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa plastik klip kosong, dua timbangan digital, sendok takar, handphone, serta uang tunai.
Total berat bruto sabu yang berhasil diamankan mencapai 12,86 gram. Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Ketua Komisi III DPRD Barito Utara berharap, keberhasilan ini dapat menjadi langkah awal dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Barito Utara.(FK)






