
FAKTA5, MUARA TEWEH – Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar SH didampingi Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi, dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan DATIN Bawaslu Provinsi Kalteng, Nurhalina menyerahkan laporan akhir Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) untuk tahapan Pemilu serentak (Pileg dan Pilpres) tahun 2024 di Kabupaten Barito Utara kepada Bawaslu RI di Jakarta, Sabtu 20 Juli 2024 lalu.
Penyerahan laporan tersebut diterima langsung oleh Tenaga Ahli Div. Penanganan Pelanggaran dan DATIN Bawaslu RI.
Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Adam Pawansa Syahbubakar SH, Selasa 23 Juli 2024 menyampaikan, bahwa pelaksanaan pemilihan umum serentak tahun 2024 di Kabupaten Barito Utara dapat dikategorikan baik dalam hal ketaatan prosedur maupun pelaksanaan teknis di lapangan, memang masih ditemukan kelalaian disana sini, namun masih dapat dikategorikan minor.
Ditambah lagi segi ketaatan peserta pemilu dalam hal ini khususnya di lingkup Kabupaten Barito Utara dapat dikategorikan baik dan kooperatif seperti dicontohkan pada saat memasuki masa tenang kampanye.
Bawaslu Kabupaten Barito Utara bekerjasama dengan KPU Barito Utara dalam melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) serentak, dibantu dari personel Dishub, Satpol PP, Polres Barito Utara dan anggota TNI dari Kodim 1013 Muara Teweh, serta aparatur kecamatan berjalan dengan sangat lancar.
“Dikarenakan hampir 95 persen APK para caleg dan partai politik sudah ditertibkan secara mandiri sehari sebelum memasuki masa tenang atau pada hari pertama masa tenang, atas hal tersebut kami merasa sangat mengapresiasi atas kepatuhan dan kerjasama rekan-rekan peserta pemilu di Kabupaten Barito utara,” jelas Adam.
Disampaikannya, selama tahapan Pileg dan Pilpres di Kabupaten Barito Utara, Sentra Gakkumdu hanya menangani 1 (satu) dugaan tindak pidana pemilu oleh salah satu caleg dari salah satu partai.
“Namun saat dilakukan pendalaman dengan memeriksa yang bersangkutan dan para saksi oleh personil Gakkumdu Barito Utara dianggap belum memenuhi unsur-unsur pelanggaran, maka Gakkumdu menghentikan pemeriksaan tersebut,” tutupnya.(FK)





