
FAKTA5, MUARA TEWEH – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Barito Utara bersama Dinas PMPTSP Barito Utara melaksanakan kegiatan pengawasan industri di PT Barito Palm Oil, Jumat 6 November 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan kegiatan industri berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap pelaku usaha industri, sekaligus mendorong terciptanya iklim industri yang tertib, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara, M Mastur, saat dihubungi, Sabtu 7 November 2026 menyampaikan, pengawasan industri merupakan salah satu langkah penting pemerintah daerah dalam memastikan perusahaan menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan ini tidak hanya bertujuan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan agar pelaku industri dapat menjalankan usahanya secara tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan,” terang M Mastur.
Ia menambahkan, Disdagrin Barito Utara akan terus melaksanakan pengawasan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pertumbuhan sektor industri yang memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Utara, Syahmiludin A Surapati, saat dihubungi, Sabtu 7 November 2026 menyampaikan, pengawasan terhadap pelaku industri juga berkaitan erat dengan pemenuhan kewajiban perizinan dan kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan usaha.
“Sinergi antar perangkat daerah sangat diperlukan untuk memastikan setiap pelaku usaha memenuhi kewajiban perizinannya serta menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, iklim investasi dan usaha di Barito Utara dapat terus berkembang secara sehat dan berkelanjutan,” ujar Syahmiludin A Surapati.
Sebelumnya, Disdagrin Barito Utara juga melaksanakan pengawasan industri terhadap PT Sawit Sumber Rejo di lingkungan DPMPTSP Kabupaten Barito Utara. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan pemenuhan kewajiban perizinan serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
Melalui kegiatan pengawasan yang dilaksanakan secara berkesinambungan, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap seluruh pelaku industri semakin meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi sehingga mampu mewujudkan sektor industri yang maju, tertib, dan berdaya saing.(FK)





