
FAKTA5, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus memperkuat komitmen dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN). Salah satu langkah strategis yang kini didorong adalah percepatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang P4GN sebagai landasan hukum pelaksanaan program sekaligus persiapan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Barito Utara, Rayadi, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah melaksanakan berbagai program P4GN dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 serta kebijakan pembentukan Tim Terpadu P4GN.
Menurut Rayadi, keberadaan Perda P4GN sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat koordinasi dan pelaksanaan program pencegahan serta penanganan permasalahan narkoba di daerah.
“Perda P4GN sangat penting sebagai landasan hukum dalam memperkuat pelaksanaan pencegahan dan penanganan narkoba di Kabupaten Barito Utara. Selain itu, regulasi ini juga menjadi salah satu persyaratan dalam mempersiapkan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten atau BNNK,” jelas Rayadi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 4 November 2026.
Rayadi mengungkapkan bahwa, rancangan Perda P4GN tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2026. Untuk itu, pihaknya berharap adanya dukungan dari DPRD Kabupaten Barito Utara agar proses pembahasan dan pembentukan regulasi tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan.
Selain mendorong pembentukan regulasi, Kesbangpol juga terus melaksanakan berbagai langkah konkret melalui koordinasi lintas sektor, sosialisasi bahaya narkoba, deteksi dini melalui tes urine, pembentukan Desa Bersinar (Bersih Narkoba), serta pemberdayaan masyarakat melalui organisasi dan komunitas.
Dalam aspek rehabilitasi, pelayanan bagi korban penyalahgunaan narkoba juga telah didukung oleh RSUD Muara Teweh yang berstatus sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan telah menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Rayadi menegaskan, upaya P4GN tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah daerah, tetapi membutuhkan dukungan seluruh unsur, termasuk legislatif, aparat keamanan, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat.
“Kami berharap DPRD dapat memberikan dukungan terhadap percepatan pembentukan Perda P4GN, persiapan pembentukan BNNK, serta dukungan program dan anggaran bagi penggiat dan relawan anti narkoba sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia berharap melalui penguatan regulasi, kelembagaan, dan sinergi lintas sektor, upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kabupaten Barito Utara dapat semakin terarah, terukur, dan berkelanjutan.
“Harapan kita bersama, Barito Utara dapat menjadi daerah yang semakin kuat dalam upaya pencegahan narkoba. Ini membutuhkan komitmen dan kerja sama semua pihak agar generasi muda serta masyarakat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.(FK)





