FAKTA5, MUARA TEWEH – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Gubernur H. Agustiar Sabran mengeluarkan kebijakan evaluasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan penerapan kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) menyusul berkurangnya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan Tengah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.8.1/5861/DISDIK/2026 tentang Evaluasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan Penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Pasca Berkurangnya Kabut Asap di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh bupati/walikota serta kepala satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SKh se-Kalimantan Tengah tersebut, Gubernur menyampaikan bahwa kondisi kabut asap saat ini telah berkurang dan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada pada kategori aman atau tidak berbahaya.
Gubernur kalteng, H Agustiar Sabran menegaskan bahwa berdasarkan perkembangan kondisi kualitas udara tersebut, kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan dapat kembali dilaksanakan secara tatap muka mulai Kamis, 5 November 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026 tentang penyelenggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan.
Dalam ketentuan tersebut, pelaksanaan pembelajaran tatap muka kembali menggunakan durasi jam pelajaran normal sesuai jenjang pendidikan. Untuk TK/PAUD selama 30 menit per jam pelajaran, SD 35 menit, SMP 40 menit, serta SMA, SMK, dan SKh selama 45 menit per jam pelajaran.
Meski demikian, Gubernur menekankan bahwa pelaksanaan PTM tetap harus memperhatikan perkembangan kualitas udara dan kondisi lingkungan secara berkala.
Evaluasi kegiatan belajar mengajar tatap muka pasca terpapar asap karhutla akan dilakukan setiap tiga hari sekali. Kepala sekolah bersama tim manajemen dan seluruh warga sekolah juga diwajibkan menciptakan suasana belajar yang bersih, sehat, nyaman, serta menjaga keamanan sarana dan prasarana sekolah.
Gubernur juga menginstruksikan pengawas pembina sekolah untuk aktif melaksanakan pembinaan terhadap sekolah binaan masing-masing dan melaporkan hasilnya kepada kepala dinas pendidikan sesuai kewenangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, M Iman Topik menyambut kebijakan tersebut dan menyampaikan bahwa satuan pendidikan di wilayah Barito Utara perlu mempersiapkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik maupun tenaga pendidik.
Menurutnya, seluruh kepala sekolah diharapkan memperhatikan perkembangan kualitas udara, menjaga kebersihan lingkungan sekolah, serta memastikan proses pembelajaran berlangsung dengan baik setelah sebelumnya menyesuaikan kegiatan belajar akibat kabut asap.
“Dengan berkurangnya kabut asap dan kondisi ISPU yang berada pada kategori aman, kegiatan pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan mulai 5 November 2026. Namun, kami mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tetap memperhatikan perkembangan kualitas udara dan tidak mengabaikan faktor kesehatan peserta didik, guru, maupun tenaga kependidikan,” ujar M Iman Topik.
Ia menambahkan, apabila terjadi perubahan cuaca ekstrem dan ISPU meningkat hingga kategori Tidak Sehat atau di atas 200, satuan pendidikan dapat menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran melalui PTM Terbatas maupun PJJ.
Apabila kondisi tersebut mengharuskan sekolah melaksanakan PTM Terbatas, seluruh pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, dan warga sekolah diwajibkan menggunakan masker selama beraktivitas, baik di dalam maupun di luar ruangan.
“Keselamatan dan kesehatan warga sekolah tetap menjadi prioritas. Karena itu, kepala sekolah harus terus memantau kondisi lingkungan dan kualitas udara serta melakukan penyesuaian pembelajaran sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap aktivitas pendidikan dapat kembali berjalan normal secara bertahap, tanpa mengesampingkan upaya perlindungan kesehatan seluruh warga sekolah dari dampak kabut asap karhutla.(FK)






