
FAKTA5, MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan dukungan terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, termasuk dukungan anggaran bagi kegiatan penggiat dan relawan anti narkoba yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2027.
Dukungan tersebut disampaikan anggota DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin 2 November 2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, H Benny Siswanto, dan dihadiri 10 anggota DPRD Barito Utara, Asisten I Bidang Pemerintahan Eveready Noor, Kepala Badan Kesbangpol Barito Utara Rayadi beserta jajaran, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan, di antaranya Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), dan mitra strategis penggiat serta relawan anti narkoba.
Dalam rapat tersebut, H Taufik Nugraha menegaskan bahwa DPRD pada prinsipnya mendukung setiap program dan kegiatan yang bertujuan baik, terutama yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat dan masa depan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Pada prinsipnya DPRD selalu mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kami tidak pernah menghalangi kegiatan yang memiliki tujuan baik, terlebih ini menyangkut masa depan anak-anak dan generasi muda Kabupaten Barito Utara,” tegasnya.
Ia mengatakan, dukungan tersebut juga mencakup pembahasan kebutuhan anggaran untuk mendukung keberlangsungan program penggiat dan relawan anti narkoba. Namun, seluruh kebutuhan harus terlebih dahulu disusun secara terperinci, disertai perencanaan kegiatan dan target hasil yang jelas.
Menurutnya, Kesbangpol perlu menyiapkan rencana program tahun anggaran 2027, mulai dari jenis kegiatan, pihak yang terlibat, sasaran pelaksanaan, kebutuhan pembiayaan hingga output yang ingin dicapai.
“Silakan dihitung dan disusun secara terperinci kebutuhan anggarannya. Misalnya membutuhkan Rp 1 miliar atau bahkan Rp 2 miliar, sepanjang memang berdasarkan kebutuhan program dan perencanaannya jelas, tentu dapat dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara ini.
H Taufik juga meminta agar usulan tersebut segera disampaikan kepada Bupati melalui mekanisme yang berlaku sehingga dapat dipertimbangkan dalam proses penyusunan dokumen penganggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) perangkat daerah terkait.
Ia menambahkan, penanganan narkoba bukan pekerjaan mudah dan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, organisasi kemasyarakatan hingga masyarakat dan relawan.
“Kita memiliki tujuan yang sama, bagaimana mengurangi penyalahgunaan narkoba dan menyelamatkan generasi muda agar tidak terjerumus. Karena itu, kegiatan ini harus benar-benar berjalan dan mendapatkan dukungan bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Barito Utara, Rayadi, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan masukan yang diberikan pimpinan serta anggota DPRD.
Ia menjelaskan bahwa dukungan terhadap kegiatan penggiat dan relawan anti narkoba dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, baik melalui program perangkat daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing maupun melalui hibah kepada organisasi kemasyarakatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rayadi menilai, penanganan narkoba merupakan persoalan kemanusiaan yang membutuhkan keterlibatan dan dukungan berkelanjutan. Karena itu, pembiayaan program P4GN tidak harus seluruhnya dibebankan kepada Kesbangpol, melainkan dapat disinergikan dengan perangkat daerah terkait.
Dengan adanya dukungan DPRD dan pemerintah daerah tersebut, diharapkan program pencegahan dan penanganan narkoba di Kabupaten Barito Utara dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, serta menjangkau masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.(FK)





