
FAKTA5, MUARA TEWEH – Pembangunan tiga jembatan strategis di Kabupaten Barito Utara akan dilaksanakan melalui skema kegiatan tahun jamak dengan pembiayaan bertahap mulai 2026 hingga 2029.
Kepastian tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak yang ditandatangani Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama DPRD. Penandatanganan nota kesepakatan berlangsung dalam Rapat Paripurna III DPRD Barito Utara, Rabu 12 Agustus 2026 di ruang sidang DPRD setempat.
Sekretaris DPRD Barito Utara, Sudiyono mengatakan, kegiatan tahun jamak diperlukan karena sejumlah pembangunan infrastruktur tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran. Melalui kesepakatan tersebut, tahapan pekerjaan dan pembiayaan dapat direncanakan secara lebih jelas sampai tahun 2029.
“Tujuan utama kesepakatan ini adalah memberikan kepastian arah, target, sasaran dan tahapan penyelesaian kegiatan pembangunan yang tidak dapat dicapai atau dilaksanakan dalam satu tahun sehingga perlu diselesaikan melalui kegiatan tahun jamak,” ujar Sudiyono.
Tiga proyek yang masuk dalam kesepakatan tersebut adalah pembangunan Jembatan Lemo Seberang–Desa Lemo lanjutan, Jembatan Sikan–Tumpung Laung lanjutan, dan Jembatan Lahei Seberang–Lahei.
Untuk Jembatan Lemo Seberang–Desa Lemo, anggaran yang disiapkan mencapai Rp 15,015 miliar pada 2026, Rp 39,810 miliar pada 2027, Rp 40,040 miliar pada 2028 dan Rp 5,235 miliar pada 2029.
Jembatan Sikan–Tumpung Laung mendapat alokasi Rp 15,6 miliar pada 2026, kemudian Rp 41,475 miliar pada 2027, Rp 41,475 miliar pada 2028 dan Rp 5,450 miliar pada 2029.
Sedangkan Jembatan Lahei Seberang–Lahei dialokasikan Rp 30,450 miliar pada 2026, Rp 81,075 miliar pada 2027, Rp 81,075 miliar pada 2028 dan Rp 10,4 miliar pada 2029.
Sudiyono mengatakan, penganggaran secara bertahap tersebut juga memberikan kejelasan mengenai rencana pekerjaan setiap tahun. Hal ini penting untuk memastikan proses pembangunan dapat berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan.
“Dengan adanya pembagian tahapan dan pembiayaan per tahun, penyelesaian pekerjaan menjadi lebih jelas dan terukur. Ini juga mempermudah proses administrasi pertanggungjawaban program dan waktu kegiatan,” katanya.
Ia menambahkan, nota kesepakatan tersebut sekaligus memberikan kepastian sumber anggaran pembiayaan bagi kegiatan yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah bersama DPRD dapat melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan sesuai tahapan yang disepakati.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua I, H Benny Siswanto dan Wakil Ketua II, Hj Henny Rosgiaty Rusli. Hadir pula Bupati Barito Utara H Shalahuddin, Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan, unsur FKPD, Sekda Muhlis, anggota DPRD, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
Menurut Sudiyono, kesepakatan penganggaran tahun jamak merupakan bentuk sinergi eksekutif dan legislatif dalam memastikan pembangunan infrastruktur strategis dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.
Ia berharap seluruh tahapan pembangunan yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara konsisten hingga penyelesaian pada 2029 dan memberikan manfaat bagi peningkatan konektivitas serta aktivitas masyarakat di wilayah Barito Utara.(FK)