
FAKTA5, MUARA TEWEH – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara mengajak masyarakat mendukung proses pengadaan tanah untuk perluasan kawasan Water Front City (WFC) sebagai bagian dari pembangunan strategis daerah.
Sekretaris Dinas Perkimtan Barito Utara, H Abdi Setia Rahman mengatakan, pengadaan tanah merupakan tahapan penting dalam mewujudkan pembangunan kawasan water front city yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas kawasan perkotaan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Dinas Perkimtan mendapat amanah dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk melaksanakan proses pengadaan tanah sekaligus menjadi pelaksana pembangunan kawasan water front city. Karena itu kami berharap dukungan dan partisipasi seluruh masyarakat agar proses ini dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Abdi membacakan sambutan Kepala Dinas Perkimtan pada kegiatan konsultasi publik pengadaan tanah perluasan water front city di aula Bappedarida Kabupaten Barito Utara, Kamis 30 Juli 2026.
Menurutnya, seluruh proses pengadaan tanah akan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan prinsip keterbukaan, profesionalisme, dan musyawarah bersama masyarakat.
“Kami berharap Bapak dan Ibu memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melaksanakan proses pengadaan tanah. Seluruh hak masyarakat akan dipenuhi melalui mekanisme pemberian ganti kerugian yang layak dan adil berdasarkan hasil penilaian dari tim penilai independen,” katanya.
Ia menjelaskan, pembangunan Water Front City bertujuan menata kawasan bantaran Sungai Barito agar menjadi kawasan yang lebih tertata, bersih, nyaman, memiliki nilai estetika, serta menjadi ruang publik yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya tarik Kabupaten Barito Utara.
Selain itu, konsultasi publik juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi secara terbuka mengenai mekanisme pengadaan tanah, hak-hak masyarakat, hingga tahapan penilaian ganti kerugian.
“Kami berharap proses ini benar-benar memberikan manfaat bagi semua pihak. Seperti yang sering disampaikan, bukan sekadar ganti rugi, tetapi menjadi ganti untung yang memberikan nilai yang layak bagi masyarakat,” tegasnya.
H Abdi Setia Rahman menambahkan, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen melaksanakan seluruh tahapan pengadaan tanah secara transparan, profesional, dan mengutamakan musyawarah, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam proses pembangunan.
Ia berharap sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus terjalin, sehingga rencana perluasan kawasan Waterfront City berjalan lancar dan mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.
Kegiatan konsultasi publik tersebut dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, perangkat daerah terkait, aparat kecamatan dan kelurahan, tim konsultan, serta masyarakat yang terdampak rencana pembangunan perluasan kawasan Waterfront City.(FK)