
FAKTA5, MUARA TEWEH – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKB, H Nurul Anwar dalam Pendapat Akhir Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara di Gedung DPRD setempat, Kamis 30 Juli 2026.
H Nurul Anwar mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Barito Utara atas penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat melalui DPRD.
“Kami memberikan apresiasi kepada Bupati beserta jajaran perangkat daerah atas penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dokumen ini merupakan bagian penting dari siklus tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar H Nurul Anwar.
Setelah mencermati pidato pengantar Bupati, jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum Fraksi PKB, serta hasil pembahasan bersama, Fraksi PKB menyampaikan sejumlah catatan yang diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan pembangunan.
Fraksi PKB memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Barito Utara meningkatkan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Peningkatan opini menjadi WTP merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Namun kami mengingatkan agar seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang telah ditetapkan,” katanya.
Selain itu, Fraksi PKB mendorong pemerintah daerah untuk terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai terobosan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Menurut H Nurul Anwar, salah satu langkah yang perlu diperkuat adalah digitalisasi pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui peningkatan edukasi kepada masyarakat, penguatan kapasitas digital, serta sistem keamanan yang andal agar mampu meningkatkan kepercayaan wajib pajak sekaligus meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah.
“Kami berharap pemerintah daerah semakin gencar melakukan digitalisasi pelayanan perpajakan. Selain memudahkan masyarakat, langkah ini juga dapat meningkatkan efektivitas pemungutan pajak serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.
Fraksi PKB juga mengusulkan agar pemerintah daerah mengembangkan potensi penerimaan dari sektor Pajak Reklame, salah satunya melalui pemanfaatan videotron komersial.
“Videotron yang dimiliki pemerintah daerah tidak hanya digunakan untuk penyampaian informasi internal atau kegiatan seremonial, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai media iklan komersial sehingga menjadi salah satu sumber peningkatan PAD,” jelasnya.
Terkait besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025, Fraksi PKB meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kualitas perencanaan dan pelaksanaan program.
“Kami berharap pemerintah daerah menyusun rencana kerja yang lebih cermat dan realistis, mempercepat pelaksanaan kegiatan, serta memperkuat pengawasan secara berkala agar SILPA dapat ditekan dan anggaran yang telah dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas H Nurul Anwar.
Setelah melalui seluruh tahapan pembahasan, Fraksi PKB menyatakan menerima Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(FK)





