
FAKTA5, MUARA TEWEH – Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan berkedok arisan yang mengakibatkan kerugian korban hingga ratusan juta rupiah.
Dalam perkara tersebut, penyidik Polres Barito Utara telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial KDA (44) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus tersebut bermula saat korban sekaligus pelapor, AP (44), menerima informasi dari tersangka mengenai penawaran arisan dengan nilai Rp100 juta yang disebut memiliki sistem pembayaran pada beberapa periode tertentu. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengirimkan tangkapan layar percakapan serta rekaman suara melalui aplikasi WhatsApp.
Karena mempercayai informasi yang disampaikan, korban kemudian melakukan transfer sejumlah uang ke rekening milik tersangka. Namun hingga waktu yang dijanjikan, dana hasil arisan tidak pernah diterima korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 145 juta dan melaporkannya ke Polres Barito Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Barito Utara melakukan penyelidikan dan mengumpulkan berbagai alat bukti, di antaranya mutasi rekening, tangkapan layar percakapan WhatsApp, rekaman suara, serta keterangan sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Barito Utara dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan warga,” ujar Iptu Novendra.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran investasi maupun arisan yang menjanjikan keuntungan besar tanpa dasar yang jelas.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan dan tidak mudah percaya terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan dalam waktu singkat. Jika menemukan indikasi tindak pidana atau menjadi korban penipuan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditangani,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu pelapor, AP (AP), mengaku sangat bersyukur atas perkembangan penanganan kasus yang dilakukan Polres Barito Utara. Ia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pengungkapan perkara tersebut.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Polres Barito Utara yang telah bergerak cepat menindaklanjuti laporan kami. Sejak awal laporan disampaikan, kami melihat keseriusan penyidik dalam menangani kasus ini hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ungkap AP saat dihubungi terpisah.
Dirinya berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik sehingga memberikan keadilan bagi para korban serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan perhatian selama proses ini berlangsung. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi atau mengikuti penawaran yang belum jelas kebenarannya,” ujarnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan dan profesionalisme jajaran Polres Barito Utara dalam merespons laporan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada korban tindak pidana di wilayah Kabupaten Barito Utara.(FK)