FAKTA5, MUARA TEWEH – Dugaan ketidakhadiran seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di SDN 3 Lemo 1, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, selama kurang lebih tiga tahun terakhir menuai sorotan serius.
Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB, angkat bicara terkait laporan masyarakat yang menyebut adanya guru yang tidak menjalankan tugas mengajar sebagaimana mestinya.
Laporan tersebut mencuat setelah sejumlah orang tua murid dan warga Dusun Teluk Lihat, Desa Lemo 1, menyampaikan keluhan kepada media. Berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi di lapangan, sejumlah guru serta pihak sekolah membenarkan bahwa guru berinisial DPS, diduga tidak aktif mengajar dalam kurun waktu yang cukup lama.
Wakil Kepala Sekolah, Edianto mengaku sangat menyayangkan kondisi tersebut. Ia menyebutkan bahwa ketidakhadiran guru ASN DPS tersebut tanpa alasan jelas menjadi persoalan serius, terlebih menyangkut hak pendidikan siswa. Hal serupa juga disampaikan oleh beberapa guru lainnya yang mengaku tidak pernah melihat yang bersangkutan mengajar selama mereka bertugas.
Menanggapi hal ini, Patih Herman AB menegaskan bahwa persoalan disiplin tenaga pendidik tidak bisa dianggap sepele. Ia meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Ini menyangkut masa depan anak-anak dan kredibilitas dunia pendidikan. Jika benar ada guru ASN yang tidak menjalankan kewajiban selama bertahun-tahun, maka harus ada sanksi tegas sesuai peraturan, bahkan hingga pemberhentian jika terbukti,” tegasnya, Minggu 19 April 2026.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan siswa, tetapi juga negara karena gaji tetap dibayarkan tanpa adanya kinerja yang sepadan. DPRD, lanjutnya, akan mendorong pengawasan lebih ketat terhadap kinerja tenaga pendidik, khususnya di wilayah terpencil.
Di sisi lain, para orang tua murid mengaku sangat dirugikan. Mereka berharap pemerintah daerah segera turun tangan agar proses belajar mengajar kembali berjalan normal dan anak-anak mendapatkan hak pendidikan yang layak.
Kasus ini juga mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 yang mewajibkan guru memenuhi jam mengajar serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri. Guru ASN yang tidak menjalankan tugas tanpa alasan sah dapat dikenakan sanksi berat.
DPRD Barito Utara pun meminta agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan segera diselesaikan demi menjaga kualitas pendidikan di daerah.(FK)
