
FAKTA5, MUARA TEWEH – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, Syahmiluddin A Surapati menegaskan komitmennya untuk tetap menghadirkan dukungan operasional bagi satuan pendidikan meski program BOSDA tahun 2026 resmi ditiadakan, .
Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan sosialisasi Dana BOS Reguler lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara yang digelar di Aula Gedung Balai Antang, Sabtu 14 Februari 2026.
Syahmiluddin menyinggung dinamika kebijakan dana BOSDA pada tahun 2025 yang sempat menjadi perhatian. Ia mengungkapkan bahwa saat itu Kabupaten Barito Utara merupakan satu-satunya kabupaten di Kalimantan Tengah, bahkan mungkin di Indonesia, yang masih berupaya mengalokasikan dana BOSDA yang bersumber dari APBD.
“Berdasarkan hasil rapat internal bersama perangkat daerah, inspektorat, dan bagian hukum, sempat keluar rekomendasi bahwa sesuai ketentuan dana tersebut tidak disarankan untuk dibayarkan, khususnya pada semester dua,” ujarnya di hadapan para Kepala Sekolah dan Bendahara BOS serta undangan lainnya.
Menurutnya, pemerintah daerah saat itu dihadapkan pada pilihan yang tidak mudah. Di satu sisi ada regulasi yang harus dicermati, namun disisi lain banyak sekolah yang telah memiliki kewajiban operasional, bahkan sebagian terpaksa berhutang kepada penyedia barang dan jasa.
“Akhirnya dengan pertimbangan demi kebaikan pendidikan dan tidak ada niat menyimpang, kita putuskan untuk tetap membayarkan BOSDA tahun 2025. Alhamdulillah seluruh kewajiban bisa kita selesaikan,” katanya.
Untuk tahun 2026, ia mengakui BOSDA memang ditiadakan. Namun atas arahan Bupati Barito Utara, pihaknya tengah merumuskan skema baru yang memiliki legalitas dan payung hukum yang jelas, agar satuan pendidikan tetap mendapatkan dukungan operasional dan tidak hanya bergantung pada dana BOS dari pemerintah pusat.
Ia menekankan pentingnya dukungan operasional rutin, termasuk untuk pemeliharaan bangunan serta sarana dan prasarana sekolah. Menurutnya, tanpa perawatan yang memadai, bangunan sekolah akan mengalami penyusutan dan kerusakan lebih cepat.
“Kalau hanya membangun tanpa memikirkan pemeliharaan, dua atau tiga tahun kemudian bangunan itu rusak. Penyusutan itu keniscayaan, yang tidak boleh adalah membiarkannya tanpa perawatan,” tegasnya.
Kedepan, Kadis Pendidikan Barito Utara berharap dukungan operasional tersebut dapat langsung dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh kepala sekolah. Dengan demikian, permasalahan kecil seperti perbaikan ringan tidak perlu menunggu intervensi dari dinas.
“Saya ingin kepala sekolah memiliki keleluasaan untuk menata, merawat, dan menjaga sekolahnya masing-masing,” tambahnya.
Syahmiluddin memastikan dalam waktu dekat akan ada rumusan final beserta payung hukum yang kuat, sehingga dukungan operasional sekolah dapat berjalan tertib, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan di Kabupaten Barito Utara.(FK)





