Beranda Politik RDP DPRD Barut, Patih Herman Soroti Truk Batu Bara Plat Luar Daerah...

RDP DPRD Barut, Patih Herman Soroti Truk Batu Bara Plat Luar Daerah dan Minim Tenaga Kerja Lokal

5
0
Anggota DPRD Barito Utara, Patih Herman AB.(foto: FK)

FAKTA5, MUARA TEWEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB menyoroti keras operasional angkutan batubara yang masih menggunakan kendaraan berplat nomor luar daerah serta minimnya penyerapan tenaga kerja lokal oleh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Barito Utara.

Sorotan tersebut disampaikan Patih Herman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perusahaan tambang PT Barito Bangun Nusantara (BBN), PT Batara Perkasa, dan PT Batu Bara Dua Ribu Abadi (BDA) di Ruang Rapat DPRD Barito Utara, Kamis 22 Januari 2026.

Dalam forum itu, Patih Herman mengungkapkan bahwa seluruh unit dump truck (DT) milik kontraktor pengangkutan batubara diketahui masih menggunakan plat nomor Jakarta (B), dan tidak satupun kendaraan terdaftar dengan nomor polisi Kalimantan Tengah (KH).

“Ini jelas berkaitan langsung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kalau kendaraan operasional menggunakan plat luar daerah, maka pajak kendaraan bermotor dan retribusi lainnya tidak masuk ke kas daerah Barito Utara,” tegas Patih Herman.

Politisi Partai Demokrat tersebut menilai praktik penggunaan kendaraan berplat luar daerah secara masif tidak sejalan dengan semangat regulasi, yang mewajibkan kendaraan operasional perusahaan didaftarkan sesuai domisili wilayah usaha.

Selain persoalan kendaraan operasional, Patih Herman juga menyoroti komposisi tenaga kerja pada perusahaan kontraktor angkutan batu bara yang dinilai masih didominasi pekerja dari luar daerah.

“Pekerjanya juga bukan dari masyarakat Barito Utara. Banyak yang berasal dari luar daerah. Padahal, seharusnya keberadaan industri tambang mampu membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi putra-putri daerah,” ujarnya.

Menurutnya, dua persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya instansi teknis seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja, untuk melakukan pengawasan serta penertiban terhadap aktivitas perusahaan tambang.

“Kami mendesak pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hal ini. Perusahaan yang beroperasi di Barito Utara wajib patuh terhadap aturan daerah, berkontribusi optimal terhadap PAD, serta memprioritaskan tenaga kerja lokal sebagaimana diamanatkan dalam peraturan yang berlaku,” pungkas Patih Herman AB.

RDP tersebut diharapkan menjadi langkah awal evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan dan angkutan batu bara, agar pelaksanaannya lebih berpihak pada kepentingan daerah dan kesejahteraan masyarakat Barito Utara.(FK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini