Beranda Politik Dewan Dukung Bupati Tertibkan Distribusi BBM di SPBU Perusda

Dewan Dukung Bupati Tertibkan Distribusi BBM di SPBU Perusda

10
0
Anggota DPRD Barito Utara, H Al Hadi.(foto: FK)

FAKTA5, MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H Al Hadi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Bupati Barito Utara yang mengatur pelarangan aktivitas pelangsir BBM serta penetapan jadwal khusus pengisian BBM bagi kendaraan dinas di SPBU Perusda Batara Membangun Muara Teweh.

H Al Hadi menilai kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Barito Utara merupakan langkah tepat dan strategis dalam mengatasi persoalan kelangkaan BBM yang kerap dikeluhkan masyarakat.

“Kami di DPRD sangat mendukung langkah Bupati Barito Utara melalui Surat Edaran ini. Pelarangan aktivitas pelangsir BBM penting untuk mencegah penimbunan dan distribusi tidak resmi yang selama ini merugikan masyarakat,” tegas H Al Hadi, Kamis 22 Januari 2026.

Menurutnya, distribusi BBM harus diawasi secara ketat agar benar-benar tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat luas, bukan oleh pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.

H Al Hadi juga menanggapi kebijakan pengaturan jadwal khusus pengisian BBM bagi kendaraan dinas (plat merah) yang ditetapkan setiap pukul 16.00 hingga 22.00 WIB. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai langkah solutif agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa mengganggu antrian masyarakat umum.

“Pengaturan waktu ini bukan bentuk keistimewaan, melainkan upaya agar operasional pemerintahan tetap berjalan lancar. Justru dengan jadwal khusus, masyarakat umum tidak terganggu,” jelasnya.

Ia berharap pengelola SPBU Perusda Batara Membangun dapat menjalankan Surat Edaran tersebut dengan penuh tanggung jawab dan konsisten, serta didukung pengawasan dari instansi terkait.

“Evaluasi tentu perlu dilakukan secara berkala. Jika kebijakan ini terbukti efektif, DPRD mendorong agar dapat diterapkan secara berkelanjutan demi terciptanya distribusi BBM yang tertib, adil, dan transparan,” pungkas H Al Hadi.

Sebagaimana diketahui, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Penanganan Kelangkaan BBM dan LPG yang dilaksanakan pada Selasa 13 Januari 2026, dan mulai diberlakukan sebagai uji coba sejak 14 Januari 2026 di wilayah Kabupaten Barito Utara.(FK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini