Beranda Kabar Daerah Sosialisasi Pengadaan Tanah, Kadis Perkimtan Paparkan Rencana Pelebaran Jalan Yetro Sinseng

Sosialisasi Pengadaan Tanah, Kadis Perkimtan Paparkan Rencana Pelebaran Jalan Yetro Sinseng

4
0
Dinas Perkimtan Barito Utara menggelar sosialisasi kepada warga pemilik tanah dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan pelebaran jalan dalam Kota Muara Teweh, dengan fokus tahap pertama pada ruas Jalan Yetrosingseng, Senin 12 Januari 2026.(foto: FK)

FAKTA5, MUARA TEWEH – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara, Ir H Junaidi menyampaikan rencana awal pengadaan tanah untuk pembangunan pelebaran jalan dalam Kota Muara Teweh, dengan fokus tahap pertama pada ruas Jalan Yetrosingseng pada kegiatan sosialisasi pengadaan tanah yang dilaksanakan di Aula C Setda Barito Utara, Senin 12 Januari 2026.

Dalam paparannya, H Junaidi menjelaskan, bahwa rencana pelebaran jalan dalam kota mencakup beberapa ruas, antara lain Jalan Yetrosingseng, Pramuka, Katamso, Sudirman, dan Imam Bonjol. Namun, tahap awal perencanaan dan pelaksanaan akan difokuskan pada Jalan Yetrosingseng.

“Panjang ruas Jalan Yetrosingseng sekitar 1.200 meter untuk satu sisi. Karena terdiri dari dua sisi, maka total panjang penanganan mencapai kurang lebih 2.400 meter,” jelasnya.

Berdasarkan pendataan awal, terdapat sejumlah bidang tanah yang terdampak, baik milik pemerintah maupun masyarakat. Rinciannya meliputi sekitar 17 persil milik Pemerintah Daerah, 11 persil milik instansi vertikal, dan sekitar 50 persil milik masyarakat. Dengan demikian, sekitar 44 persen bidang tanah yang terdampak merupakan milik masyarakat.

Ir H Junaidi menegaskan, kegiatan yang dilaksanakan saat ini merupakan sosialisasi dan pemberitahuan awal sebagai bagian dari tahapan perencanaan pengadaan tanah. Tahapan tersebut meliputi penyusunan dokumen perencanaan serta penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Pada tahap ini belum ada pembahasan mengenai nilai ganti kerugian. Penilaian akan dilakukan oleh pihak independen, yaitu KJPP, dan hasilnya akan kami sampaikan pada pertemuan berikutnya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pelebaran jalan bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, mengatasi kendala operasional kendaraan besar, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas wilayah dalam jangka panjang.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan transparan mengenai tahapan pengadaan tanah, sehingga seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melibatkan masyarakat terdampak secara aktif.(FK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini