FAKTA5, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/60/SETDA-KESRA/XI/2025 tentang Pelaksanaan Salat Fardu Bagi Pegawai yang Beragama Islam pada Saat Jam Kerja.
Surat yang ditandatangani Bupati Barito Utara, H Shalahuddin tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Barito Utara.
Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT sekaligus mendukung misi Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam mewujudkan sumber daya manusia yang religius, berakhlak, sehat, cerdas, dan produktif.
Dalam edaran tersebut, Bupati mengimbau agar setiap unit kerja dapat menyesuaikan aktivitas kedinasan ketika waktu shalat fardhu tiba, ditandai dengan kumandang adzan. Pegawai yang beragama Islam diberikan kesempatan untuk menuju masjid atau mushola terdekat guna melaksanakan shalat berjamaah.
Selain itu, bagi unit kerja yang jauh dari akses rumah ibadah, diarahkan untuk menyediakan fasilitas ibadah yang representatif di lingkungan kantor masing-masing. Pelayanan publik juga diminta tetap diatur dengan baik sehingga masyarakat tidak terganggu.
Bupati Barito Utara menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah dalam membangun karakter aparatur yang religius dan bertanggung jawab.
“Kami ingin memastikan bahwa pegawai muslim di Barito Utara dapat melaksanakan kewajiban shalat fardhu tepat waktu tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan meningkatkan kedisiplinan ibadah, diharapkan etos kerja dan moral aparatur juga semakin baik,” ujar Bupati dalam surat edaran tersebut.
Bupati juga berharap seluruh perangkat daerah dapat melaksanakan edaran tersebut dengan penuh tanggung jawab dan tanpa mengganggu pelayanan publik.
Surat edaran itu ditetapkan di Muara Teweh pada November 2025 dengan tembusan kepada Ketua DPRD Barito Utara, jajaran Forkopimda, serta Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Muara Teweh.(FK)
