Beranda Kabar Daerah Polres Barito Utara Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 2,6 Miliar

Polres Barito Utara Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 2,6 Miliar

142
0
Pemusnahan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi dan ganja periode Januari – Juli tahun 2025, di aula pertemuan Mapolres setempat, Kamis 4 September 2025.(foto: FK)

FAKTA5, MUARA TEWEH – Polres Barito Utara melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika periode Januari hingga Juli 2025.

Kegiatan berlangsung di aula pertemuan Mapolres Barito Utara, Kamis 4 September 2025, dan dipimpin langsung Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto SIK MH.

Pemusnahan barbuk narkoba dihadiri Dandim 1013 Muara Teweh Kolonel Inf Agussalim Tou, Kaban KesbangPol Barito Utara, Rayadi, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh, mewakili Kepala Lapas Kelas IIB, Dinas Kesehatan dan media.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Singgih Febiyanto menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari program nasional yang menjadi atensi pemerintah, khususnya arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam program Asta Cita.

Menurutnya, pemberantasan narkoba merupakan langkah strategis untuk menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman kehancuran.

“Ini bukan sekadar perang biasa, melainkan upaya bersama menyelamatkan generasi kita agar tidak dirusak oleh barang haram ini. Polres Barito Utara bersama Satnarkoba terus bekerja keras mengungkap jaringan peredaran narkotika yang masuk ke wilayah kita,” tegas AKBP Singgih.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 1.134,04 gram (berat bersih 1.059,14 gram), ganja seberat 267 gram, serta ekstasi seberat 33 gram. Jika diuangkan, nilai keseluruhan barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp 2,65 miliar.

Dikatakannya dari pengungkapan selama tujuh bulan (Januari-Juli 2025), Satnarkoba Polres Barito Utara telah menangani 17 laporan polisi (LP) dengan total 21 tersangka.

Kapolres juga menjelaskan bahwa, pemusnahan barang bukti ini juga sekaligus berarti menyelamatkan kurang lebih 20.522 jiwa masyarakat Barito Utara dari bahaya narkoba.

Ia juga menambahkan, modus jaringan narkoba yang diungkap sebagian besar berasal dari jalur peredaran Banjarmasin, Amuntai, Kalimantan Barat (Kalbar), hingga masuk ke wilayah Kalteng termasuk Kabupaten Barito Utara.

“Seluruh keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras jajaran Satresnarkoba serta dukungan penuh dari masyarakat di daerah ini, tokoh adat, tokoh agama, media, dan pemerintah daerah. Kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa laporan dan partisipasi masyarakat,” ungkapnya.

Kapolres AKBP Singgih Febiyanto juga menegaskan peringatan keras kepada para pengedar narkoba. “Saya minta hentikan perbuatan ini. Jangan rusak bangsa sendiri, khususnya generasi muda Barito Utara,” pungkas AKBP Singgih Febiyanto.(FK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini