Beranda Kabar Daerah 6 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Hari Libur PSU Bupati dan Wakil Bupati...

6 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Hari Libur PSU Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara

109
0
Pj Bupati Barito Utara, Indra Gunawan.(foto: FK)

FAKTA5, MUARA TEWEH – Dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi menetapkan Rabu, 6 Agustus 2025 sebagai hari libur.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Barito Utara Nomor :  047/310/Bakesbangpol/VII/2025 yang ditandatangani oleh Penjabat Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, pada 23 Juli 2025.

Penetapan hari libur ini mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 20 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam surat edaran tersebut, Pj Bupati Barito Utara, Indra Gunawan menyampaikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya secara aktif.

“Kami menghimbau seluruh jajaran pemerintahan, instansi vertikal, pelaku usaha, dan masyarakat luas agar dapat mendukung kelancaran PSU ini dengan memberikan kesempatan kepada pegawai, karyawan, dan anggota keluarga untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya masing-masing,” ujar Indra Gunawan, Jumat 25 Juli 2025.

Selain itu, bagi unit pelayanan publik seperti rumah sakit, PLN, PDAM, dan instansi strategis lainnya yang tetap beroperasi 24 jam, diarahkan untuk mengatur jadwal kerja secara bergiliran (shifting) agar pelayanan tetap berjalan tanpa menghambat partisipasi pemilih.

Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap momentum PSU ini menjadi wujud nyata komitmen bersama untuk menjaga demokrasi yang sehat, transparan, dan partisipatif di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan.(FK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini