Beranda Kabar Daerah Kantor Pertanahan Barito Utara Lantik Tim Panitia Ajudikasi SHAT PTSL 2025

Kantor Pertanahan Barito Utara Lantik Tim Panitia Ajudikasi SHAT PTSL 2025

259
0
Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi, lantik tim panitia Ajudikasi SHAT PTSL tahun 2025, di aula kantor Pertanahan setempat, pada Kamis 9 Januari 2025.(foto: FK)

FAKTA5, MUARA TEWEH – Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara menggelar acara pengambilan sumpah jabatan tim panitia ajudikasi untuk kegiatan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025.

Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi, pada Kamis 9 Januari 2025.

Primanda Jayadi menyampaikan, bahwa Panitia Ajudikasi PTSL memiliki peran strategis dalam memastikan legalitas dan keabsahan hak atas tanah masyarakat.

“Tim ajudikasi pertanahan bertugas mencari kebenaran formal atas bukti kepemilikan tanah dan meneliti data yuridis awal yang dimiliki pemegang hak. Tugas ini sangat penting untuk memastikan setiap bidang tanah yang didaftarkan benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Primanda.

Panitia Ajudikasi PTSL dibentuk oleh Kepala Kantor Pertanahan dengan anggota yang terdiri dari pegawai BPN dan kepala desa atau kelurahan setempat yang menjadi lokasi pelaksanaan program PTSL.

Pada tahun ini, target pensertipikatan mencakup 500 bidang tanah yang tersebar di tiga kelurahan yakni 200 bidang tanah di Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah. 200 bidang tanah di Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, serta  100 bidang tanah di Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru.

Kegiatan SHAT PTSL 2025 merupakan lanjutan dari proses pembuatan peta foto menggunakan drone yang telah dilaksanakan pada tahun 2024.

Menurutnya, dalam program ini, Kantor Pertanahan juga akan menerapkan perubahan signifikan, yaitu mengganti sertifikat tanah analog dengan sertifikat elektronik.

“Mulai tahun 2025, semua bentuk sertifikat tanah akan berbentuk elektronik. Hal ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk mendukung digitalisasi layanan pertanahan yang lebih efisien dan transparan,” tambah Primanda.

Primanda berharap, dengan pelantikan tim ajudikasi ini, proses sertifikasi tanah dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat di wilayah Barito Utara.  Ia juga mengapresiasi sinergi antara BPN dan perangkat desa/kelurahan yang terus mendukung keberhasilan program PTSL.

“Melalui kerja keras dan dedikasi bersama, kita tidak hanya memastikan legalitas kepemilikan tanah tetapi juga mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Barito Utara,” pungkasnya.(FK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini