Beranda Kabar Daerah Perubahan APBD 2024 Mengacu Pada Prinsip Anggaran

Perubahan APBD 2024 Mengacu Pada Prinsip Anggaran

202
0
Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis didampingi Pj Sekda Drs Jufriansyah menyerahkan pidato pengantar dalam rangka penyampaian perubahan nota keuangan dan rancangan perubahan APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2024 pada rapat paripurna I masa sidang I tahun 2024, di gedung DPRD setempat, Rabu 4 September 2024.(foto: FK)

FAKTA5, MUARA TEWEH – Perubahan APBD tahun anggaran 2024 yang diajukan kepada DPRD Barito Utara adalah salah satu perwujudan rencana kerja pemerintah daerah yang memuat program dan kegiatan APBD yang mengacu pada prinsip-prinsip anggaran. Adapun prinsip-prinsip anggaran tersebut yaitu transparansi dan akuntabilitas anggaran, disiplin anggaran, keadilan anggaran, efisiensi dan efektifitas anggaran.

Hal tersebut dikatakan Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis pada rapat paripurna I masa sidang I tahun 2024 DPRD Kabupaten Barito Utara, di gedung DPRD setempat, Rabu 4 September 2024.

Perubahan APBD ini merupakan kegiatan reguler untuk melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Yang selanjutnya komposisi rancangan perubahan APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2024 dapat diuraikan sebagai berikut:

Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2.645.420.646.910,- Dan dalam rancangan Perubahan APBD ini tidak mengalami perubahan. Adapun komponen pendapatan daerah tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Untuk belanja daerah, semula Rp 2.765.956.545.900. Pada perubahan APBD menjadi sebesar Rp 3.175.488.638.559,- bertambah bertambah sebesar Rp 409.532.092.659,- atau bertambah 14.81 persen.

“Perubahan belanja daerah  tersebut terdapat pada komponen belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer,” terang Muhlis.

Defisit yang merupakan selisih kurang antara pendapatan dan belanja pada rancangan perubahan APBD ini naik sebesar Rp 409.532.092.659,- dari yang semula Rp 120.535.898.990, menjadi sebesar Rp 530.067.991.649,-.

Dikatakan Muhlis, pembiayaan daerah pada perubahan anggaran tahun 2024 terjadi perubahan pada komponen penerimaan pembiayaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yaitu tahun 2023 dengan menyesuaikan Silpa berdasarkan hasil audit BPK terhadap LKPD Pemerintah Kabupaten Barito Utara tahun 2023 yaitu sebesar Rp 802.301.696.933,- yang sebagian besar merupakan sisa anggaran earmarked yaitu anggaran yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

Serta terjadi pula perubahan pada komponen pengeluaran pembiayaan daerah yang merupakan penambahan anggaran pada komponen penyertaan modal daerah pada bank pembangunan kalteng berdasarkan pada Perda Kabupaten Barito Utara nomor 2 tahun 2022, sehingga pembiayaan netto pada Perubahan APBD tahun anggaran 2024  menjadi sebesar Rp 775.151.696.933. Mengalami penambahan sebesar Rp 569.223.645.843.

“Demikianlah pokok-pokok penjelasan Nota Keuangan Perubahan APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2024 yang disampaikan, selanjutnya melalui pimpinan DPRD, saya serahkan nota keuangan dan rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2024, sebagai bahan pembahasan lebih lanjut dalam sidang-sidang berikutnya,” kata Muhlis.

Penyampaian perubahan nota keuangan Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2024 ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan Perubahan KUA nomor 130.21/990-303/BPKA serta 8/BA-DPRD/2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD tahun anggaran 2024 dan Nota Kesepakatan Perubahan PPAS nomor 130.21/990-304/BPKA serta 9/BA-DPRD/2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2024.(FK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini