FAKTA5, MUARA TEWEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara melaksanakan tahapan Pilkada Serentak tahun 2024, dimana salah satu tahapannya adalah melaksanakan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dilaksanakan pada 27 – 29 Agustus 2024.
Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari mengatakan kegiatan pendaftaran pencalonan di mulai dari 27 – 29 Agustus 2024. “Pendaftaran dimulai pada 27 – 29 Agustus 2024 sampai dengan 23.59 WIB,” kata Ketua KPU Barito Utara, Kamis 29 Agustus 2024.
Siska mengatakan, untuk 27 Agustus 2024 kemarin lusa, memang tidak ada yang melakukan pendaftaran. Namun, pada 28 Agustus 2024, ada 2 (dua) bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran yaitu pasangan Akhmad Gunadi dan Sastra Jaya serta pasangan H Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo.
“Berdasarkan hasil yang telah dilakukan semuanya sudah kita periksa, terkait berkas-berkas kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara ini,” ujar Siska.
Dikatakannya, ada dua dokumen yang diperiksa diantaranya yaitu dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon. “Untuk dokumen persyaratan pencalonan ini, harus lengkap dan benar dan untuk dokumen persyaratan calon harus lengkap. Jadi, dari dua bakal calon pasangan yang mendaftar tadi semuanya dapat diterima,” kata Siska.
Lebih lanjut Ketua KPU Barito Utara menjelaskan, untuk kedua bakal calon sudah diberikan surat pengantar untuk pasangan melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr Doris Sylvanus Palangka Raya. “Untuk pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan satu hari setelah pendaftaran,” terangnya.
Untuk pemeriksaan kesehatan dari dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tim pemeriksa adalah yang dibentuk dari RSUD Dr Doris Sylvanus.
“Kita KPU Kabupaten Barito Utara memang bekerja sama dengan RSUD Dr Doris Sylvanus Palangkaraya dalam rangka pemeriksaan kesehatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara,” ungkapnya.
Siska menambahkan, usai dua pasangan calon telah diterima berkas dokumen pencalonan, pihak KPU Barito Utara tetap akan melakukan penelitian administrasi calon.
“Dan pada 22 September 2024 mendatang akan dilakukan proses penetapan pasangan calon dan pada 23 September 2024 akan di adakan pengundian nomor urut paslon,” pungkasnya.(FK)
