Beranda Kabar Daerah Arah Kebijakan RPJPD 2025-2045 Diselaraskan Dengan RPJMN dan RPJPD Provinsi Kalteng

Arah Kebijakan RPJPD 2025-2045 Diselaraskan Dengan RPJMN dan RPJPD Provinsi Kalteng

288
0
Asisten Bidang Administrasi Umum, H Yaser Arapat saat menandatangani berita acara antara pimpinan daerah dan Pimpinan DPRD Barito Utara pada rapat paripurna.(foto: FK)

FAKTA5, MUARA TEWEH – Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis melalui Asisten Bidang Administrasi Umum, H Yaser Arapat, Rabu 7 Agustus 2024 menjelaskan bahwa arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 adalah kerangka kerja dua puluh tahunan yang dijabarkan menjadi per lima tahunan guna mencapai target sasaran utama dalam rangka mewujudkan visi RPJPD tahun 2025-2045.

Arah kebijakan disusun menjadi 17 arah pembangunan yang telah diselaraskan dengan arah pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah.

Sedangkan, untuk sasaran utama visi RPJPD tahun 2025-2045 adalah gambaran rangkaian kinerja daerah dalam pencapaian pembangunan yang menggambarkan terwujudnya visi RPJPD tahun 2025-2045 pada setiap tahapan dan diukur dengan menggunakan indikator yang bersifat progresif.

“Dan telah disusun 5 (lima) sasaran utama dalam RPJPD tahun 2025-2045 dengan 45 indikator utama pembangunan,” kata dia.

Adapun 5 (lima) sasaran utama tersebut yaitu peningkatan pendapatan per kapita, pengentasan kemiskinan dan ketimpangan, kepemimpinan berintegritas, peningkatan daya saing sumber daya manusia, serta penurunan emisi gas rumah kaca menuju net zero emission.

Dikatakannya, arah kebijakan dan sasaran utama RPJPD tahun 2025-2045 menjadi acuan bagi calon bupati dan wakil bupati untuk menyusun visi dan misi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Lebih lanjut, visi RPJPD tahun 2025-2045 adalah rumusan umum mengenai keadaan atau kondisi daerah yang diinginkan pada tahun 2045 sebagai hasil pembangunan selama 20 tahun, yaitu “Barito Utara Maju, Adil, Terarah Dan Berkelanjutan”.(FK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini