Beranda Kabar Daerah Pelayanan Gaji di Kabupaten Barito Utara Belum Efektif

Pelayanan Gaji di Kabupaten Barito Utara Belum Efektif

309
0
Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) angkatan VI saat mengikuti pelatihan di BPSDM Jawa Timur.(foto: FK)

FAKTA5, MUARA TEWEH – Kabid Perben BPKAD Barito Utara, Sarjani Rizal, Kamis 2 Agustus 2024 menjelaskan, bahwa dalam hal Pengolahan Data Gaji Pegawai untuk Pembayaran Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Barito Utara, pengelolaannya dilaksanakan oleh Bidang perbendaharaan daerah badan pengelolaan keuangan dan aset menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Gaji (SIM Gaji) yang di kembangkan oleh pihak ketiga yang dalam hal ini adalah PT TASPEN (Persero).

Menurut dia, permasalahan yang kemudian dihadapi adalah belum efektifnya pelayanan SIM Gaji di BPKA Kabupaten Barito Utara yang diakibatkan oleh pengelolaannya yang masih terpusat di BPKA.

“Hal ini sangat tidak efektif karena ASN yang ada di Kabupaten Barito Utara setiap tahunnya selalu bertambah dan sampai saat sekarang sudah berjumlah 3.415 orang PNS dan 748 orang P3K,” imbuhnya.

Dengan demikian, agar pekerjaan dapat lebih efektif dan efisien baik dalam hal input pengolahan data gaji pegawai sampai dengan pelaporan akan lebih mudah dan cepat.

Maka yang perlu dilaksanakan adalah melakukan pengembalian kewenangan pengelolaan gaji oleh OPD yang bersangkutan yang kemudian disebut dengan Aksi Pengembalian Kewenangan (SIWENANG) melalui Pelatihan Singkat (PEKAT) kepada Pembantu Bendahara Pengeluaran Urusan Gaji masing-masing OPD untuk mengelola Sistem Informasi Manajemen Gaji (SIM Gaji).

“Diharapakan, untuk kedepannya pengelolaan Gaji ASN, sudah dilaksanakan dan dikelola oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara online namun tetap dalam pengawasan Bidang Perbendaharaan Daerah BPKA selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah,” kata Sarjani Rizal.

Dikatakannya, tujuan dan manfaat dari SIWENANG ini secara Internal adalah untuk mempercepat pelayanan Gaji karena terdistribusi pada masing-masing OPD. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan Gaji Pegawai. Meningkatkan kinerja layanan gaji berbasis online. Mengurangi tumpukan berkas yang semakin lama semakin banyak dan meningkatkan pelayanan berbasis paperless.

Secara eksternal adalah untuk memudahkan penyampaian Gaji pegawai, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan gaji, meningkatkan motivasi pegawai dalam memberikan pelayanan publik dan memudahkan pelayanan berbasis online.

Untuk tujuan jangka pendek, memberikan Pelatihan Singkat (PEKAT) dengan mengundang Bendahara Pengeluaran/Pembantu Bendahara Pengeluaran Urusan Gaji agar bisa dan dapat mengelola Sistem Informasi Manajemen Gaji (SIM Gaji) pada OPD nya masing-masing secara online.

“Kegiatan Pelatihan Singkat (PEKAT) ini dilaksanakan pada Hari Kamis, tanggal 15 Juli 2024 di Aula BPKA Kabupaten Barito Utara lt.2 dengan jumlah peserta yang hadir sebanyak 70 orang dari seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara termasuk Tim Efektif,” kata dia.

Sedangkan tujuan jangka menengah dari kegiatan PEKAT tersebut implementasi Aksi Pengembalian Wewenang (SIWENANG) Pengelolaan Gaji oleh masing-masing OPD yang bersangkutan. Tujuan Jangka Menengah, pelaksanaan secara efektif SIWENANG akan dilaksanakan mulai bulan September 2024.

Untuk tujuan Jangka Panjang, yaitu untuk evaluasi Aksi Pengembalian Wewenang (SIWENANG), Pengelolaan Gaji oleh masing-masing OPD yang bersangkutan. Meningkatnya Pengelolaan Sistem Penggajian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.(FK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini