Beranda Politik Perusda Batara Membangun, PDAM dan Dinas PUPR Menjadi Sorotan Fraksi Gerindra

Perusda Batara Membangun, PDAM dan Dinas PUPR Menjadi Sorotan Fraksi Gerindra

255
0
Juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Barito Utara, Mustafa Joyo Muhtar menyerahkan pendapat akhir fraksi terhadap pelaksanaan APBD 2023 kepada pimpinan rapat paripurna.(foto: FK)

FAKTA5, MUARA TEWEH – Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Barito Utara menyampaikan pendapat akhir fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.

Juru bicara fraksi Gerindra, Mustafa Joyo Muhtar menyampaikan, bahwa ada beberapa instansi dan dinas yang menjadi perhatian dari fraksi Gerindra untuk pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.

Dikatakan Mustafa Joyo Muhtar, dari laporan Auditor Independen, terhadap Perusahaan Daerah Batara Membangun Kabupaten Barito Utara terdapat beban sewa Tugboat Rp 13.687.500.000 (Tahun 2023), dan beban operasional assist boat sebesar Rp 627.396.160,-. Beban gaji dan honor terdapat Rp 2.274.381.822,-.

“Fraksi Gerindra meminta sebaiknya Perusahaan Daerah perlu ditambah dengan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah untuk membeli Tugboat dengan harapan Laba Tahunan Perusahaan Daerah dapat meningkat yang signifikan,” kata Mustafa Joyo Muhtar.

Dan berdasarkan Laporan Perusahaan Daerah Air Minum per 31 Desember 2023 mengalami kerugian walaupun kerugian di Tahun 2023 mengalami penurunan (tetap rugi) dibandingkan Tahun 2022.

“Hal ini perlu pengawasan yang ketat dan perlu dicari solusinya agar tidak selalu rugi, kalau dipandang perlu PDAM pengelolaannya di lelang untuk umum dengan harapan Pemerintah Daerah mendapatkan penghasilan dari PDAM,” jelasnya.

Selanjutnya, dari rekapitulasi retribusi pemakaian kekayaan daerah (Alat Berat) di Dinas PUPR perlu perhatian dan pengawasan yang baik dan benar. Fraksi Gerindra meminta agar proses sewa-menyewa alat berat dibuat peraturannya biaya sewa dibayarkan melalui rekening/khusus yang dibuat Dinas terkait, alat berat bisa dipakai (keluar) dari Dinas PUPR setelah ada kontrak antara penyewa dengan Dinas (Kepala Bidang) yang membawahinya setelah dibayar Lunas.

“Berdasarkan beberapa catatan tersebut maka dalam pendapat akhir ini dengan mengucapkan Bismillahir Rohmanir Rohim kami dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Fraksi Gerindra) menyatakan menerima Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara.” Pungkasnya.(FK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini